“Saya panik saat melihat polisi, makanya kabur. Saya baru beli dimsum sama pacar, mau ke Ancol tapi tersesat,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan fakta mencengangkan, di dalam mobil ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda, dua senjata tajam, serta satu pistol mainan.
Hafiz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait mengemudi secara berbahaya yang membahayakan nyawa orang lain.
Baca Juga:Iuran BPJS 2026 Diwacanakan Naik, Ini Alasan Dan Dampaknya Bagi Peserta MandiriWartawan Priangan Diduga Dianiaya Ketua KDMP Saat Mintai Keterangan Di RS TMC Tasikmalaya
Polisi lakukan tes urine dan hasilnya pelaku berstatus negatif dari narkotika atau alkohol.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berat di ibu kota, terutama aksi melawan arus untuk menghindari kemacetan.
Banyak warganet mengkritik sikap egois pengemudi tersebut, sekaligus memuji respons cepat warga dan polisi. Kasus ini menjadi pengingat penting agar seluruh pengendara mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif lengkap dan kemungkinan unsur pidana lain. Mobil Toyota Calya tersebut diamankan sebagai barang bukti di unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat. (*)
