Menyesuaikan dengan Reformasi Birokrasi
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan menyelaraskan regulasi antar-kementerian, terutama antara Kemendagri dan Kementerian PAN-RB.
Tidak semua ASN diwajibkan langsung mengganti dokumen kependudukan secara massal.
Perubahan status pekerjaan ini akan diterapkan secara bertahap, terutama saat pembuatan KTP elektronik baru, perpanjangan atau penggantian KTP/KK karena hilang/rusak, dan pemutakhiran data secara sukarela di Dinas Dukcapil setempat.
Banyak daerah seperti Bengkulu Tengah, Lampung Barat, Halmahera Selatan, dan lainnya telah mulai mensosialisasikan aturan ini kepada ASN di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga:Cara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di RumahRupiah Hari Ini 26 Februari 2026: Menguat ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Didorong Sentimen Global
Disarankan bagi PNS dan PPPK untuk memeriksa status data kependudukan di kantor Dukcapil terdekat agar sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan ASN
Bagi ASN, perubahan ini memberikan rasa kesetaraan administratif antara PNS dan PPPK di mata dokumen publik.
Bagi masyarakat umum, data kependudukan yang lebih rapi akan mempermudah verifikasi identitas dalam berbagai layanan publik, seperti perbankan, BPJS, atau administrasi pemerintahan lainnya.
Secara keseluruhan, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah maju dalam reformasi administrasi kependudukan Indonesia menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis digital.
Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi disparitas data dan mendukung percepatan transformasi digital di sektor pelayanan publik.
Jika Anda seorang ASN, baik eks-PNS maupun PPPK, pastikan untuk mengikuti petunjuk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah Anda agar data pekerjaan di KTP dan KK segera disesuaikan sesuai aturan terbaru ini.
Dengan demikian, Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 bukan hanya sekadar perubahan formulir, melainkan komitmen pemerintah dalam membangun administrasi negara yang lebih sederhana, adil, dan efisien bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
