RADARGARUT – Pada awal tahun 2026, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru yang cukup signifikan bagi aparatur sipil negara.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 resmi menjadi acuan penting dalam penyesuaian administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga:Cara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di RumahRupiah Hari Ini 26 Februari 2026: Menguat ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Didorong Sentimen Global
Tujuan utama dari terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 adalah menciptakan keseragaman data, kepastian hukum, serta integrasi data nasional yang lebih baik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apa Isi Utama Permendagri Nomor 6 Tahun 2026?
Inti dari regulasi ini adalah penyesuaian pencatatan status pekerjaan bagi pegawai pemerintah di dokumen kependudukan.
Mulai berlaku secara bertahap pada tahun 2026, istilah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak lagi dicantumkan secara terpisah di kolom pekerjaan KTP maupun KK.
Sebagai gantinya, seluruh aparatur negara tersebut akan dicatat secara seragam dengan satu istilah tunggal, ASN atau Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian ini mencakup, Pegawai dengan status PNS lama, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah menetapkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua kategori utama, yaitu PNS dan PPPK.
Dengan demikian, pembedaan status di level administrasi kependudukan dianggap tidak lagi diperlukan dan diganti dengan penyebutan yang lebih umum yaitu ASN.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: Fenomena Blood Moon yang Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat JadwalnyaXiaomi Pad 8: Tablet Mid-Range Terbaik 2026 dengan Performa Flagship dan Harga Terjangkau di Indonesia
Perubahan ini bersifat murni administratif dan tidak memengaruhi hak-hak kepegawaian, seperti gaji, tunjangan, masa kerja, atau jenjang karir pegawai. Hak dan kewajiban PNS maupun PPPK tetap sama seperti sebelumnya.
Mengapa Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Diterbitkan?
Ada beberapa alasan strategis di balik penerbitan aturan ini yaitu:
Menyederhanakan Sistem Pendataan Nasional
Dengan menyatukan status menjadi ASN saja, pengelolaan data di sistem Dukcapil menjadi lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan input, dan memudahkan integrasi dengan basis data lainnya seperti Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Meningkatkan Keseragaman Pelayanan Publik
Seluruh penduduk yang bekerja sebagai aparatur negara akan memiliki penulisan status yang sama di dokumen resmi, sehingga menghindari kebingungan di masyarakat atau instansi terkait.
