Ia menilai tindakan ini tidak bisa ditoleransi karena telah masuk ranah pidana dan mengancam kebebasan pers.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut dan telah menyiapkan kuasa hukum,” tegasnya.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, khususnya ketika jurnalis menjalankan tugas mencari kebenaran dan informasi publik.
Baca Juga:Polsek Wanaraja Amankan Sejumlah Botol Miras Dari Pedagang LokalCara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di Rumah
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan agar pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Masyarakat pun diimbau mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. (*)
