RADARGARUT– Upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Garut terus digencarkan.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras dari seorang pedagang berinisial Y (52 tahun), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono dan merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal.
Baca Juga:Cara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di RumahRupiah Hari Ini 26 Februari 2026: Menguat ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Didorong Sentimen Global
Miras sering kali menjadi salah satu pemicu utama gangguan kamtibmas, termasuk tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 botol besar minuman merek Kawa Kawa, 1 botol besar merek Intisari, 1 botol besar merek AO, 1 botol kecil merek Intisari, dan 3 botol kecil merek AO.
Seluruh minuman keras tersebut diamankan dari pedagang berinisial Y (52), yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Wanaraja. Barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Wanaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah tegas dan konsisten dalam menciptakan situasi aman serta kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja.
“Razia ini merupakan langkah tegas dan konsisten kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Peredaran miras menjadi atensi karena berpotensi memicu tindak kriminalitas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan preventif seperti ini akan terus dilakukan secara rutin, terutama menjelang periode-periode rawan seperti bulan Ramadan atau hari besar keagamaan, guna mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.
Selain itu, Polsek Wanaraja juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: Fenomena Blood Moon yang Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat JadwalnyaXiaomi Pad 8: Tablet Mid-Range Terbaik 2026 dengan Performa Flagship dan Harga Terjangkau di Indonesia
Masyarakat diminta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di sekitar tempat tinggal.
“Polsek Wanaraja mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal, serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi yang nyaman dan aman di Kabupaten Garut,” tambahnya.
Kegiatan razia miras ini sejalan dengan komitmen Polres Garut secara keseluruhan dalam Operasi Cipta Kondisi 2026.
