Jalan Merdeka dan Simpang Lima Jadi Zona Terlarang PKL, Pemda Garut Siapkan Tempat Relokasi Sementara

Rizka/radar garut
PKL di Jalan Merdeka depan SOR Kerkof
0 Komentar

GARUT – Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, mengungkapkan terkait beberapa titik lokasi yang dinilai daerah terlarang untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan.

Kadisperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, mengatakan titik lokasi yang dilarang ada aktivitas PKL tersebut seperti di Jalan Merdeka atau depan SOR Kerkof, di Simpang lima, karena titik tersebut sering terjadi kemacetan.

Menurutnya, daerah tersebut akan dilakukan penertiban bertahap dengan Satpol PP, serta Pemda sendiri sudah menyiapkan tempat relokasi sementara untuk para PKL berjualan.

Baca Juga:Curah Hujan Masih Tinggi, PI Sebut Ada Anomali dalam Serapan Pupuk SubsidiPolres Garut Bedah Rumah Lansia Tak Layak Huni di Karangpawitan

“Dimana Pemda sudah menetapkan tempat relokasi sementara untuk berjualan, sebagaimana yang sudah diketahui publik sebelumnya. Jadi di daerah-daerah tersebut secara bertahap akan ada penertiban dengan pihak Satpol PP,” ujarnya.

Ia menyampaikan, relokasi PKL di titk-titik tersebut sebenarnya sudah direncanakan dari dulu, namun hingga sekarang belum terlaksana karena memang kondisi PKL di Garut sangat menjamur.

“Ya ini bertahap karena memang kan banyak sekali ini, banyak sekali keberadaan PKL di Kabupaten Garut. Secara bertahap kita fokus di beberapa titik lokasi, salah satunya dari pusat perkotaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Garut, Ganda Permana, sebelumnya mengatakan Satpol PP tidak bisa bergerak sendiri terkait penertiban PKL, karena Satpol Pp fokus pada penegakan suatu keputusan.

“Jadi kami tidak bisa melangkah sendiri, jadi harus ada keputusan dari TP2PKL. Seperti apa nanti kebijakannya, kami lebih dipenegakan terhadap keputusan yang diambil,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar