Iuran BPJS 2026 Diwacanakan Naik, Ini Alasan Dan Dampaknya Bagi Peserta Mandiri

(Istimewa)
Wacana kenaikan iuran BPJS 2026 (Istimewa)
0 Komentar

Untuk peserta Penerima Upah, iuran tetap 5% dari gaji dengan perhitungan 4% ditanggung perusahaan, 1% pekerja.

Belum ada angka pasti kenaikan baru, tetapi wacana menyebut penyesuaian hanya pada segmen mandiri kelas menengah-atas.

Dampak dan Respons Masyarakat terhadap Wacana Kenaikan

Wacana ini memicu beragam respons. Beberapa pihak mendukung karena defisit JKN bisa mengancam kelangsungan layanan kesehatan bagi jutaan peserta.

Baca Juga:Cara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di RumahRupiah Hari Ini 26 Februari 2026: Menguat ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Didorong Sentimen Global

Namun, ada kritik dari DPR dan masyarakat bahwa kenaikan bukan satu-satunya solusi. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menagih konsistensi pemerintah, termasuk janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang belum terealisasi sejak 2025.

Bagi peserta mandiri kelas menengah, kenaikan berpotensi menambah beban pengeluaran bulanan.

Namun, Menkes menjamin kelompok miskin tetap terlindungi sepenuhnya, sehingga keadilan sosial dalam program JKN tetap terjaga.

Secara keseluruhan, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026 merupakan upaya pemerintah menyeimbangkan antara keberlanjutan program JKN dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski defisit menjadi tantangan besar, kebijakan ini diarahkan agar tidak membebani kelompok rentan. Bagi peserta mandiri yang terdampak, diharapkan penyesuaian tetap proporsional dan transparan.

Tetap update informasi terbaru agar Anda tidak kaget dengan perubahan yang mungkin segera diberlakukan. Kesehatan adalah hak dasar, dan program BPJS Kesehatan tetap menjadi andalan jutaan rakyat Indonesia. (*)

0 Komentar