RADARGARUT– Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan di awal 2026.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku tahun ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini “tidak bisa lagi ditunda” demi menjaga keberlangsungan program JKN yang mengalami defisit berkelanjutan.
Baca Juga:Cara Membuat Es Buah Segar Dengan Budget Murah Di RumahRupiah Hari Ini 26 Februari 2026: Menguat ke Level Rp16.800 per Dolar AS, Didorong Sentimen Global
Meski begitu, hingga akhir Februari 2026, belum ada Peraturan Presiden baru yang resmi menetapkan besaran kenaikan. Tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah menekankan kenaikan hanya akan menyasar segmen tertentu, bukan seluruh peserta.
Mengapa Muncul Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2026?
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan ada dua alasan utama mengapa iuran BPJS harus disesuaikan:
1.Defisit JKN yang Semakin Membesar
Pada 2025, defisit BPJS Kesehatan dilaporkan mencapai lebih dari Rp 20 triliun, bahkan mendekati Rp 30 triliun.
Defisit ini ditutup sementara oleh APBN sekitar Rp 20 triliun per tahun. Tanpa penyesuaian, pola defisit tahunan ini akan terus berulang dan membebani keuangan negara.
2. Inflasi Biaya Kesehatan dan Perluasan Layanan
Biaya kesehatan naik setiap tahun karena inflasi medis, perkembangan teknologi kesehatan, serta perluasan manfaat layanan.
Menkes menegaskan iuran sebaiknya dievaluasi setiap 5 tahun sekali agar tetap seimbang dengan beban layanan.
Baca Juga:Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026: Fenomena Blood Moon yang Bisa Disaksikan di Indonesia, Catat JadwalnyaXiaomi Pad 8: Tablet Mid-Range Terbaik 2026 dengan Performa Flagship dan Harga Terjangkau di Indonesia
Menkes juga membandingkan bahwa besaran iuran saat ini khususnya kelas mandiri terendah masih tergolong rendah dibandingkan pengeluaran lain seperti rokok, sehingga penyesuaian dianggap wajar untuk segmen yang mampu.
Siapa yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS?
Poin penting yang ditekankan Menkes adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
Peserta dari desil 1-5 atau kelompok berpenghasilan rendah, tetap ditanggung penuh oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran. Kenaikan hanya berpengaruh pada peserta mandiri (PBPU) kelas menengah ke atas.
Saat ini, iuran peserta mandiri (non-PBI) masih:
Kelas 1 → Rp 150.000 per orang per bulan
Kelas 2 → Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 → Rp 42.000 per orang per bulan (sudah termasuk subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
