RADARGARUT – Polemik kepemilikan saham pada perusahaan penerbit media lokal, Radar Bogor, akhirnya menemui titik terang.
Dilansir dari Radar Cirebon, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor resmi memenangkan Dahlan Iskan dalam perkara melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pojoksatu.id, putusan perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga:Jalan Merdeka dan Simpang Lima Jadi Zona Terlarang PKL, Pemda Garut Siapkan Tempat Relokasi SementaraGarut Siap Bidik Tuan Rumah Porprov Jabar 2030, Dispora Mulai Matangkan Infrastruktur dan Administrasi
Melalui sistem e-Court, hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terkait sengketa saham di PT Bogor Ekspres Media.
Kemenangan ini sekaligus mengukuhkan status legal Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah di perusahaan tersebut.
Rincian Putusan dan Pihak Terlibat
Dalam kasus ini, terdapat tiga pihak yang menyandang status tergugat, yaitu:
- Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)
- Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham
- Tergugat III: PT Bogor Ekspres Media (penerbit Radar Bogor)
Johanes Dipa Widjaja, selaku kuasa hukum Dahlan Iskan, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan hakim yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Ia pun menambahkan harapannya agar para tergugat menunjukkan itikad baik dalam menjalankan putusan tersebut setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Pembatalan Akta dan Sanksi Ganti Rugi
Poin paling mendasar dalam putusan ini adalah pembatalan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010.
Baca Juga:Bupati Garut Sebut Penerima BPJS PBI MeningkatMemo Hermawan: Konten Lokal Harus Bangun Karakter dan Kebangsaan
Hakim menyatakan dokumen tersebut batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.
Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan rincian:
- Kerugian Materiil: Rp1.399.709.700
- Kerugian Immateriil: Rp500.000.000
- Denda Keterlambatan (Dwangsom): Rp1.000.000 per hari jika lalai menjalankan putusan
- Biaya Perkara: Rp386.000
Meskipun sebagian besar poin dikabulkan, hakim menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya yang diajukan oleh pihak penggugat.
Signifikansi Kasus di Industri Media
Kasus ini berawal dari persoalan legalitas dalam proses pengalihan saham PT Bogor Ekspres Media.
