Polsek Bayongbong Razia Knalpot Brong Dan Razia Standing Motor

(Istimewa)
Razia atraksi standing motor dan knalpot bising oleh Polsek Bayongbong (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Polsek Bayongbong kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap aduan warga.

Melalui program unggulan Taros Kapolres (Tanggap Respons Kapolres), petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan mengenai aksi atraksi motor standing yang disertai knalpot bising, yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Penertiban dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Terminal Pasar Andir, tepatnya Kampung Andir RT 01 RW 02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

Baca Juga:Huawei Mate X7: Smartphone Lipat Flagship Terbaru Huawei yang Mengubah Standar FoldableVoting M8 Skin Series MLBB: Panduan Lengkap, Cara Vote, dan Update Hasil Terbaru

Lokasi ini sering menjadi tempat berkumpul anak muda, sehingga rawan terjadi berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek Bayongbong, AKP Gopar Suryadi Mulya, menjelaskan bahwa laporan masyarakat masuk melalui saluran Taros Kapolres yang memang dirancang agar warga bisa menyampaikan keluhan secara langsung dan cepat.

“Begitu aduan masuk, kami langsung berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Respons cepat ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Polres Garut,” jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan dan langsung menemukan sekelompok remaja yang sedang melakukan atraksi motor dengan gaya standing atau berdiri di atas jok kendaraan sambil mengendarai motor.

Aksi tersebut tidak hanya berisiko tinggi bagi keselamatan pelaku sendiri, tetapi juga mengganggu pengguna jalan lain.

Ditambah lagi, hampir semua motor yang digunakan memakai knalpot racing atau knalpot brong yang menghasilkan suara sangat keras dan mengganggu ketenangan warga sekitar, terutama pada sore hari ketika banyak anak kecil dan lansia sedang beraktivitas di rumah.

“Kami menemukan bahwa aksi standing ini sangat membahayakan, baik bagi pengendara maupun pejalan kaki. Suara knalpot bising juga melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban kecelakaan atau keluhan berkepanjangan hanya karena kelalaian ini,” tambahnya.

Baca Juga:Harga Pertamax Hari Ini Februari 2026: Update Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh IndonesiaMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Umumkan Alokasi THR Rp55 Triliun untuk ASN, TNI, dan Polri Tahun 2026

Dalam penanganan, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pelaku langsung diberi teguran lisan secara tegas namun tetap santun.

Mereka diingatkan mengenai bahaya atraksi di jalan raya, potensi kecelakaan, serta sanksi hukum yang bisa dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan daerah terkait ketertiban umum.

0 Komentar