Perkembangan Terbaru Gugatan Citizen Lawsuit Lewat Sidang Ijazah Jokowi

(istimewa)
Sidang Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kontroversi seputar keaslian ijazah Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan publik setelah sidang gugatan Citizen Lawsuit digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, atau yang lebih dikenal sebagai PN Solo.

Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, yang mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden ke-7 RI tersebut.

Sidang CLS ini melibatkan Jokowi sebagai tergugat utama, serta Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor Wening Udasmoro, dan Polri sebagai turut tergugat.

Baca Juga:Polsek Bungbulang Gelar Tarawih Keliling dan Safari Ramadhan, Serahkan Mushaf Al-Qur’an untuk WargaJadwal Pertandingan Persib Bandung Minggu Ini Februari-Maret 2026: Persib vs Madura United di GBLA!

Penggugat menuntut pembuktian keaslian dokumen ijazah, termasuk meminta Jokowi hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazah asli.

Proses persidangan berlangsung panas, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli yang terus bergulir sejak awal 2026.

Salah satu momen krusial terjadi pada sidang lanjutan tanggal 24 Februari 2026, di mana pihak penggugat menghadirkan dr. Tifauzia Tyassuma dan pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi sebagai saksi ahli.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, Dokter Tifa menyampaikan analisis forensik foto pada salinan ijazah yang beredar, mengklaim adanya perbedaan signifikan.

“Jadi poinnya adalah hari ini sebetulnya melalui penjelasan saya itu sudah firm tadi, konklusif ya, bahwa foto yang ada pada ijazah seseorang bernama Joko Widodo yang diposting oleh Dian Sandi itu berbeda 92,37% dengan foto Joko Widodo yang menjadi Presiden,” ujarnya.

Pernyataan ini langsung memicu protes keras dari kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, yang menyatakan keberatan atas kehadiran Dokter Tifa karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus terkait di Polda Metro Jaya.

“Maka kami menyatakan keberatan. Terima kasih,” tegasnya.

Sebelumnya, pada sidang 18 Februari 2026, penggugat juga menghadirkan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sebagai ahli.

Baca Juga:Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Tersangka Dijanjikan Upah Rp500 Ribu per TransaksiBupati Garut Abdusy Syakur Amin Dorong Akselerasi Pembangunan di Garut Selatan: Fokus Hilirisasi

Mereka membahas aspek teknis seperti watermark, emboss, dan perbandingan dengan ijazah alumni UGM lainnya.

Sementara itu, pihak tergugat menghadirkan saksi-saksi kredibel, termasuk teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, seperti Saminudin Barori Tou dan Mustoha Iskandar.

Kedua saksi ini menegaskan bahwa Jokowi benar-benar kuliah, aktif di kegiatan mahasiswa seperti Silvagama, menyelesaikan skripsi, dan lulus pada 1985. UGM sendiri secara resmi menyatakan ijazah Jokowi asli dan telah dilegalisir berkali-kali.

0 Komentar