RADARGARUT– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kabar gembira bagi jutaan aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri menjelang Ramadan 1447 H dan Idulfitri 2026.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kelompok penerima tersebut, termasuk pensiunan.
Anggaran ini ditargetkan untuk mencakup sekitar 10,5 juta orang penerima.
Pengumuman ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers terkait realisasi APBN KiTa Edisi Februari 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin 23 Februari 2026.
Baca Juga:Polsek Bungbulang Gelar Tarawih Keliling dan Safari Ramadhan, Serahkan Mushaf Al-Qur’an untuk WargaJadwal Pertandingan Persib Bandung Minggu Ini Februari-Maret 2026: Persib vs Madura United di GBLA!
Menurutnya, dana THR sudah siap di kas negara dan akan disalurkan secara bertahap mulai minggu pertama Ramadan.
“Mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN, TNI-Polri dan para pensiunan dengan nilai total Rp55 triliun,” ujarnya.
Pencairan THR tahun ini direncanakan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada awal masa puasa Ramadan.
Dengan asumsi awal Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, maka distribusi THR diperkirakan dimulai sekitar 26 Februari 2026 atau pekan pertama puasa.
Hal ini bertujuan memberikan kemudahan bagi ASN dan aparat keamanan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih dini.
Purbaya dalam kesempatan itu menegaskan kesiapan anggaran dari sisi Kementerian Keuangan.
Namun, ia menambahkan bahwa pengumuman resmi serta penetapan jadwal pasti akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah kepulangannya dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Baca Juga:Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Tersangka Dijanjikan Upah Rp500 Ribu per TransaksiBupati Garut Abdusy Syakur Amin Dorong Akselerasi Pembangunan di Garut Selatan: Fokus Hilirisasi
Saat ini, regulasi berupa Peraturan Pemerintah terkait THR sedang dalam proses finalisasi.
THR bagi ASN, TNI, dan Polri mencakup beberapa komponen utama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai golongan dan jabatan masing-masing.
Besaran THR ini setara dengan satu bulan gaji dan tunjangan tersebut, sehingga nilainya bervariasi tergantung status dan pangkat penerima.
Alokasi Rp55 triliun ini termasuk dalam proyeksi belanja pemerintah untuk triwulan I 2026 yang mencapai Rp809 triliun.
Pencairan dini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lebih cepat menjelang Lebaran, terutama di sektor konsumsi rumah tangga dan ritel.
Pemerintah juga memastikan THR diberikan kepada ASN aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima pensiunan.
