Zona Hijau Tergerus Perumahan, PUPR Garut Perketat Verifikasi Tata Ruang

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail
Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail
0 Komentar

GARUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, menyampaikan terkait alih fungsi lahan persawahan di Garut.

Kepala Dinas PUPR Garut, Agus Ismail, mengatakan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN pusat serta dinas terkait karena perlu adanya verifikasi di lapangan.

“Melalui Kementerian ATR/BPN, kemudian juga dengan Dinas Pertanian. Karena ini kan perlu kita verifikasi lapangan, bagaimana kemudian tidak hanya yang sudah mengalami alih peruntukan. Jadi juga yang rencana ke depan itu kan harus di verifikasi,” ujarnya.

Baca Juga:Cara Membersihkan Nama di OJK dengan Mudah, Simak Langkahnya!Penemuan Sopir Meninggal di Dalam Kabin Truk Gegerkan Warga Cisurupan Garut

Selain itu, Agis sapaan akrabnya, menyoroti terkait pembatasan zona hijau di Garut yang sudah ditentukan, namun banyak pelanggaran yang dijadikan perumahan.

Menurutnya, bahwa tidak hanya sekedar aspek regulasi saja, namun pihaknya memiliki RTRW, ada perda LP2B, kemudian di pusat ada LSD, sehingga masyarakat harus mengetahui dan mematuhi aturan yang ada.

“Ya, ini makanya kita kan juga di dalam konteks penataan ruang, itu kan juga ada partisipasi masyarakat. Bagaimana juga masyarakat bisa betul-betul mematuhi juga. Kembali lagi kan, ini kan tidak hanya saja aspek regulasi yang kita ini kan, kita sudah punya RTRW, kita sudah punya tentang Perda LP2B, kemudian dari pusat juga sudah ada tentang LSD. Nah, ini sama-sama kita kemudian patuhi,” jelasnya.

Sehingga, kata Agis, seluruh proses pembangunan harus mengikuti peraturan yang berlaku, dari mulai perizinannya, serta rekomendasi dari pemerintah.

“Kemudian bagaimana semua proses pembangunan itu harus melewati proses-proses perizinan, proses-proses rekomendasi,” katanya.

Ia menambahkan, untuk tahun 2026 ini pihaknya telah melakukan review terkait perubahan dari sisi tata ruang di Kabupaten Garut, sehingga tahap sekarang masuk ke verifikasi dengan Kementrian maupun dengan provinsi.

“Kita sudah melakukan review, kemudian kita sudah dengan KLHS, kemudian juga ini sekarang tahapnya adalah masuk verifikasi dengan kementerian, dengan provinsi, termasuk juga misalnya untuk tidak hanya saja lahan sawah, lahan untuk pertambangan, lahan usaha dan sebagainya,” tutupnya. (Rizka)

0 Komentar