RADARGARUT– Dalam rangka Operasi Pekat I Lodaya 2026, Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut yang tergabung dalam Team Sancang berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.
Kedua pelaku, berinisial AM (47) dan NS (35), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan pada Senin dini hari, 23 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu sebuah kontrakan di Perum Cimangganten, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, serta kontrakan di Jalan Cikamiri, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Respon Tegas Menteri Purbaya terhadap Kasus Alumni LPDP Viral: Pengembalian Dana Beasiswa hingga BlacklistIndonesia Lakukan Impor Beras Amerika, 1.000 Ton Beras Siap Diluncurkan
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Setelah menerima laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” jelasnya.
Korban, yang saat itu sedang bekerja mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil towing atas permintaan atasannya, mendadak didatangi oleh pelaku beserta rekannya.
Awal mula kejadian berawal dari ajakan balapan liar yang dilontarkan pelaku kepada korban. Korban menolak ajakan tersebut, yang kemudian memicu adu mulut sengit.
Perselisihan verbal itu berujung pada aksi kekerasan dimana pelaku melakukan pendorongan dan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian bibir, luka pada kedua kaki, serta rasa sakit di bagian kening. Luka-luka tersebut menyebabkan korban kesakitan dan harus mendapat perawatan medis.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan bukti dan identifikasi pelaku.
Baca Juga:Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Besaran per Golongan, dan Komponen TerbaruSunnah Puasa Ini Sering Terlewati, Jangan Sampai Rugi Selama Ramadhan!
Berkat kerja keras Team Sancang, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.
Saat ini, AM dan NS telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif lengkap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau lebih, tergantung tingkat luka dan bukti yang ada.
Operasi Pekat Lodaya 2026 sendiri merupakan bagian dari upaya Polres Garut untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk kekerasan jalanan, premanisme, dan aksi balapan liar yang sering memicu konflik di wilayah Tarogong.
