Respon Tegas Menteri Purbaya terhadap Kasus Alumni LPDP Viral: Pengembalian Dana Beasiswa hingga Blacklist

(Istimewa)
Tanggapan Menteri Purbaya terkait kasus LPDP viral (Istimewa)
0 Komentar

“Mungkin 20 tahun lagi dia akan nyesel, karena 20 tahun lagi kita akan bagus banget,” katanya, sambil menekankan potensi kemajuan Indonesia ke depan.

Kasus ini bermula dari unggahan Instagram DS pada 20 Februari 2026, yang memicu kemarahan publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa terima kasih atas beasiswa negara.

LPDP sendiri telah menyayangkan tindakan tersebut dan melakukan pendalaman internal. Data terbaru menunjukkan LPDP telah menjatuhkan sanksi pada 44 awardee pelanggar kewajiban pengabdian, dengan 8 di antaranya wajib mengembalikan dana secara penuh.

Baca Juga:KUR BRI 2026: Solusi Modal Usaha Terjangkau untuk UMKM dengan Bunga RendahBupati Garut Abdusy Syakur Amin Hadiri Panen Raya Jagung di Lahan Yonif TP 890/Gardha Sakti

Respons Menteri Purbaya ini diapresiasi banyak pihak karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas dana publik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar hibah, melainkan investasi negara yang mengharuskan kontribusi balik.

Respon Menteri Purbaya terhadap kasus beasiswa LPDP terbaru menegaskan sikap tegas pemerintah, tidak ada toleransi terhadap sikap yang merendahkan negara, terutama dari penerima dana APBN.

Dengan pengembalian dana plus bunga dan ancaman blacklist, diharapkan menjadi efek jera bagi awardee lain.

Program LPDP tetap menjadi salah satu instrumen penting pembangunan SDM Indonesia, asal dijalankan dengan integritas dan rasa nasionalisme yang tinggi.

Kasus ini juga memicu diskusi lebih luas tentang penguatan aturan LPDP ke depan, termasuk monitoring ketat pasca-studi dan sanksi yang lebih tegas.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan LPDP berkomitmen menjaga nama baik program beasiswa bergengsi ini. (*)

0 Komentar