Respon Tegas Menteri Purbaya terhadap Kasus Alumni LPDP Viral: Pengembalian Dana Beasiswa hingga Blacklist

(Istimewa)
Tanggapan Menteri Purbaya terkait kasus LPDP viral (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kasus alumni beasiswa LPDP yang viral di media sosial pada Februari 2026 menjadi sorotan nasional.

Seorang alumni bernama Dwi Sasetyaningtyas mengunggah konten yang menunjukkan kebahagiaannya karena anak keduanya memperoleh paspor Inggris melalui naturalisasi.

Unggahan tersebut dinilai banyak netizen sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia, apalagi DS dan suaminya, Arya Iwantoro merupakan penerima beasiswa negara yang bersumber dari APBN.

Baca Juga:KUR BRI 2026: Solusi Modal Usaha Terjangkau untuk UMKM dengan Bunga RendahBupati Garut Abdusy Syakur Amin Hadiri Panen Raya Jagung di Lahan Yonif TP 890/Gardha Sakti

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung angkat bicara dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 pada Senin, 23 Februari 2026.

Respons Menteri Purbaya terhadap kasus beasiswa LPDP ini terbilang tegas dan langsung menyentuh aspek akuntabilitas dana negara.

Dalam konferensi pers tersebut, Purbaya menyesalkan sikap yang dianggap nir-patriotisme dari penerima beasiswa LPDP.

Ia menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara, sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati Indonesia.

Beberapa poin utama respon Menteri Purbaya:

1. Pengembalian Seluruh Dana Beasiswa Beserta Bunga

Purbaya mengungkapkan bahwa Plt Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan suami DS, yang juga awardee LPDP.

Hasilnya, Arya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunganya.

“Tadi sudah bicara ya dengan Pak Dirut LPDP dengan suaminya dan sepertinya sudah setuju mengembalikan uang yang sudah dipakai, jadi termasuk bunganya. Kalau uang itu saya taruh di bank juga ada bunganya kan,” ujarnya.

Baca Juga:Rekomendasi Style Dan Warna Baju Jelang Lebaran 2026Mudik Gratis 2026: Panduan Lengkap Daftar, Syarat, Rute, dan Jadwal Terbaru

Langkah ini menegakkan aturan LPDP yang mewajibkan restitusi jika terjadi pelanggaran, termasuk sikap yang merendahkan negara.

2. Blacklist dari Instansi Pemerintahan

Menteri Purbaya menyatakan akan menerapkan sanksi blacklist terhadap yang bersangkutan. Mereka tidak akan bisa bekerja di seluruh instansi pemerintah.

“Nanti kita lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi, jangan menghina negara sendiri,” tegasnya.

Sanksi ini bertujuan menjaga integritas program beasiswa dan mencegah kasus serupa di masa depan.

3. Peringatan Keras untuk Semua Awardee LPDP

Purbaya juga menyindir bahwa mereka yang memilih pindah kewarganegaraan atau merendahkan Indonesia mungkin akan menyesal di masa depan.

0 Komentar