Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Tarogong Kidul, Tersangka Dijanjikan Upah Rp500 Ribu per Transaksi

(Instagram @polresgarut/radargarut.id)
Barang bukti peredaran Sabu Garut 24 Februari 2026 (Instagram @polresgarut/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT – Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu malam, 21 Februari 2026.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif polisi untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di daerah tersebut, yang sering kali melibatkan jaringan kecil hingga menengah di kawasan padat penduduk.

Baca Juga:Respon Tegas Menteri Purbaya terhadap Kasus Alumni LPDP Viral: Pengembalian Dana Beasiswa hingga BlacklistIndonesia Lakukan Impor Beras Amerika, 1.000 Ton Beras Siap Diluncurkan

Operasi penindakan dilakukan secara simultan di dua lokasi berbeda dalam satu kecamatan yang sama, yaitu Perumahan Kota Intan di Kelurahan Jayawaras serta Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari hasil penggeledahan mendalam, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi timbangan digital, alat hisap, plastik klip, lakban, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk menimbang, mengemas, dan mendistribusikan sabu.

Pada Selasa 24 Februari 2026 Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka E mengakui perannya sebagai perantara dalam jaringan peredaran.

Ia bertugas mengambil barang dari pemasok, menimbang, mengemas, menyimpan, hingga menyiapkan untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku sudah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Ia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu serta sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Tersangka mengaku telah melakukan aktivitas ini sekitar 10 kali, dengan mendapatkan upah sebesar Rp500.000 per transaksi serta sebagian sabu untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Besaran per Golongan, dan Komponen TerbaruSunnah Puasa Ini Sering Terlewati, Jangan Sampai Rugi Selama Ramadhan!

Pemasok utama berinisial B yang kini berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU No. 1 Tahun 2026 ini merupakan penyesuaian ancaman pidana pasca berlakunya KUHP Nasional, di mana ancaman pidana untuk kepemilikan atau peredaran narkotika Golongan I bisa mencapai penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI, tergantung berat barang bukti dan peran pelaku.

0 Komentar