Pemkab Garut Siap Salurkan THR Untuk ASN, PPPK Paruh Waktu Tunggu SK Bupati

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana
0 Komentar

GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah siap, namun pencairanya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat (PP).

“Yang namanya THR itu banyak tergantung dari kebijakan pusat, tetapi kita berpikir bawah kita sudah mengalokasikan terkait hal itu,” ujar Sekda Garut, Nurdin Yana, Selasa, 24 Februari 2026.

Nurdin Yana, menegaskan bahwa Pemkab Garut berada dalam posisi siap untuk membayarkan THR. Hanya saja, mekanisme dan ketentuan pencairan harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:Zona Hijau Tergerus Perumahan, PUPR Garut Perketat Verifikasi Tata RuangCara Membersihkan Nama di OJK dengan Mudah, Simak Langkahnya!

“Kenapa kita menunggu PP? Karena pemberangkatan semua yang menyangkut masalah ini diatur oleh PP. Tetapi kita masih dalam posisi normatif,” tegasnya.

Menurutnya, pencairan THR yang dibagikan kepada ASN itu bevariasi tegantung dengan kualifikasi pendidikanya masing-masing.

“Kalau besaranya masing-masing bervariasi, sesuai dengan gajinya masing-masing. Diberikan satu kali gaji sesuai kualifikasi pendidikanya,” ucapnya.

Semetara untuk waktu pencairan THR tersebut, Nurdin menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Namun ia memastikan, terkait dengan anggaran Pemkab Garut telah menyiapkan terkait hal tersebut. “Untuk waktunya nanti ketika sudah ada warning, misalkan sudah ada PP untuk kita bayarkan maka kita akan bayar. Ya, anggaranya sudah kita siapkan,” imbuhnya.

Untuk total besaran alokasi anggaran untuk THR bagi ASN, Nurdin tidak mengetahui secara persis berapa nominalnya. Namun yang jelas besaranya itu disesukan dengan gaji masing-masing.

“Secara akumulasi saya lupa lagi berapa hitunganya, yang jelas disesuaikan dengan gajinya, ya satu kali gaji,” katanya.

Baca Juga:Penemuan Sopir Meninggal di Dalam Kabin Truk Gegerkan Warga Cisurupan GarutBMKG: Hujan Lebat Diprediksi di Seluruh Indonesia 24-25 Februari 2026, Sejumlah Daerah Diminta Waspada

Sementara itu, terkait pencairan THR bagi PPPK paruh waktu, Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan Surat Edaran (SK) dari Bupati.

“Untuk PPPK paruh waktu, mohon maaf kita menyesuaikan dengan SK bupati terlebih dahulu, hanya untuk besaranya tidak sama, artinya disesuaikan dengan tingkat pendidikan, misalkan SD, SMP, SMA, Sarjana, artinya disesuikan dengan alokasi gaji yang ia terima,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar