Gaji ke-13 ASN 2026: Jadwal Pencairan, Besaran per Golongan, dan Komponen Terbaru

thr gaji 13 guru asn
THR dan Gaji 13 Guru ASN akan cair, cek informasi detailnya di artikel ini. Foto: AI/Gemini - RadarGarut.id
0 Komentar

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600

IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800

IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400

IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III

IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400

IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600

IIIC: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIID: Rp2.903.600 – Rp4.797.000

Golongan IV

IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000 (estimasi)

IVB hingga IVE: hingga Rp6.373.200 atau lebih (tergantung MKG dan tukin)

Untuk TNI/Polri, besaran mengikuti pangkat setara, sementara pensiunan biasanya mendapat sekitar 50 sampai 100% dari pensiun pokok bulanan.

Rata-rata ASN golongan menengah menerima Rp6 sampai 8 juta per pencairan, sementara pejabat tinggi bisa mencapai Rp20 sampai 30 juta lebih.

Baca Juga:KUR BRI 2026: Solusi Modal Usaha Terjangkau untuk UMKM dengan Bunga RendahBupati Garut Abdusy Syakur Amin Hadiri Panen Raya Jagung di Lahan Yonif TP 890/Gardha Sakti

Perbedaan Gaji ke-13 dengan THR

Banyak yang keliru antara gaji ke-13 dan THR. THR biasanya cair menjelang Lebaran, sementara gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidikan pertengahan tahun. Komponennya mirip, tapi tujuan dan jadwal berbeda.

Manfaat Ekonomi Gaji ke-13 bagi Masyarakat

Pencairan gaji ke-13 ASN tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tapi juga mendorong perputaran ekonomi nasional.

Dana yang masuk ke masyarakat meningkatkan konsumsi, terutama sektor pendidikan, retail, dan pariwisata.

Gaji ke-13 2026 tetap menjadi hak penting ASN sebagai bentuk kesejahteraan dari negara.

Meski jadwal resmi belum diumumkan, perkiraan Juni sampai Juli 2026 sangat realistis berdasarkan pola sebelumnya.

Besaran yang diterima bervariasi, tapi selalu setara satu bulan gaji penuh plus tunjangan.

Pantau update dari Kemenkeu, BKN, atau instansi masing-masing agar tidak ketinggalan informasi resmi. (*)

0 Komentar