“Kami tidak melarang tradisi budaya, tetapi jika dikaitkan dengan taruhan uang dan mengganggu ketertiban, itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik negatif yang dapat merusak harmoni sosial masyarakat.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan proses pemeriksaan serta pendalaman masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, kemungkinan merujuk pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga:Hasil Kesepakatan Dagang, Indonesia Impor BBM Dari Amerika: Ini DampaknyaCara Mendapatkan Uang Pecahan Kecil Tanpa Antri Menjelang Lebaran 2026: Panduan Lengkap Anti Ribet
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik kecil maupun besar, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penggerebekan ini menjadi pengingat bahwa meski permainan tradisional seperti adu muncang memiliki nilai budaya, penyalahgunaannya sebagai judi harus dicegah agar tidak merusak generasi muda dan stabilitas sosial di wilayah Garut.
Polsek Wanaraja terus mengintensifkan patroli dan respons cepat terhadap laporan warga demi menjaga Garut tetap aman dan kondusif. (*)
