RADARGARUT– Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan setelah jajaran Polsek Wanaraja melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian berbasis permainan tradisional adu muncang atau ngadu kemiri.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus menanggapi keresahan warga atas praktik yang meresahkan lingkungan sekitar.
Kejadian berlangsung pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kampung Samanggen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Baca Juga:Hasil Kesepakatan Dagang, Indonesia Impor BBM Dari Amerika: Ini DampaknyaCara Mendapatkan Uang Pecahan Kecil Tanpa Antri Menjelang Lebaran 2026: Panduan Lengkap Anti Ribet
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, petugas gabungan dari anggota piket jaga dan tim patroli segera bergerak cepat menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya kerumunan mencurigakan di lokasi tersebut.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok warga sedang berkumpul di sebuah saung sederhana yang terletak di pinggir kolam pemancingan.
Di tengah kerumunan itu, ditemukan berbagai alat dan barang yang jelas menunjukkan aktivitas judi adu muncang.
Permainan tradisional Sunda ini sebenarnya merupakan warisan budaya yang sudah ada sejak zaman Sultan Agung Mataram, di mana biji kemiri atau muncang diadu untuk menguji kekerasan dan ketahanan masing-masing biji.
Cara bermainnya sederhana, dua muncang disusun vertikal, dijepit menggunakan alat khusus pidekan atau bidakan kayu, lalu dipukul keras hingga salah satu pecah dan yang utuh dinyatakan menang.
Awalnya permainan ini lebih bersifat hiburan dan uji ketangguhan, bahkan melatih keterampilan sosial masyarakat. Namun, sayangnya sering disalahgunakan sebagai ajang taruhan uang, sehingga berubah menjadi bentuk perjudian ilegal.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu buah pidekan, 28 butir muncang, uang tunai Rp190.000 yang diduga sebagai taruhan, satu tas selempang warna hitam, dua lembar KTP, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Baca Juga:Menang Dari Persita, Persib Pertahankan Puncak KlasemenPedagang Tasikmalaya Jadi Korban Pencurian HP, Uang DANA Rp9,5 Juta Raib untuk Judi Online
Selain barang bukti, delapan orang warga yang berada di lokasi langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Wanaraja.
Mereka diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian tersebut.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang menyamar sebagai permainan tradisional.
