3. Pantau Perubahan dan Bangun Riwayat Baik
Setelah 30 hari, cek ulang di iDebku. Jika sudah berubah ke skor 1-2, reputasi Anda pulih.
Hindari jasa “pemutihan SLIK” atau “hapus blacklist” dari calo/orang tidak resmi.
OJK sudah sering mengingatkan bahwa tidak ada pihak ketiga yang bisa menghapus data SLIK secara ilegal. Jika tertipu, Anda justru rugi uang dan data pribadi.
Baca Juga:Hasil Kesepakatan Dagang, Indonesia Impor BBM Dari Amerika: Ini DampaknyaCara Mendapatkan Uang Pecahan Kecil Tanpa Antri Menjelang Lebaran 2026: Panduan Lengkap Anti Ribet
Dengan melunasi tunggakan dan mengikuti prosedur resmi, skor kredit bisa kembali baik dalam 1-3 bulan.
Banyak debitur berhasil mengajukan KPR atau pinjaman baru setelah membersihkan nama di SLIK OJK. Mulai sekarang, jaga keuangan dengan disiplin agar tidak masuk daftar hitam lagi. (*)
