RADARGARUT– Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking atau SID, adalah database resmi yang mencatat riwayat kredit setiap individu di Indonesia.
Skor kredit buruk sering membuat pengajuan kredit, KPR, kartu kredit, atau pinjaman online ditolak oleh bank dan lembaga keuangan.
Banyak orang mencari cara membersihkan nama di SLIK OJK atau pemutihan SLIK OJK agar reputasi finansial pulih.
Baca Juga:Hasil Kesepakatan Dagang, Indonesia Impor BBM Dari Amerika: Ini DampaknyaCara Mendapatkan Uang Pecahan Kecil Tanpa Antri Menjelang Lebaran 2026: Panduan Lengkap Anti Ribet
Penting diketahui, bahwa tidak ada cara instan atau “pemutihan otomatis” seperti yang dijanjikan penipu. OJK tidak menyediakan layanan penghapusan atau pembersihan data secara langsung.
Mereka hanya mengelola sistem berdasarkan laporan dari bank dan lembaga keuangan. Data historis tetap ada, tapi catatan buruk bisa diperbaiki hingga skor menjadi lancar dengan langkah tepat.
Apa Penyebab Nama Masuk Daftar Hitam SLIK OJK?
- Keterlambatan cicilan >90 hari (skor 3-5).
- Kredit macet atau restrukturisasi.
- Tunggakan pinjaman online ilegal, kartu kredit, atau leasing.
- Kesalahan administrasi.
Langkah-langkah Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK (Update 2026)
Berikut prosedur resmi dan efektif berdasarkan panduan OJK serta pengalaman debitur:
1. Cek Skor Kredit SLIK OJK Secara Gratis, Langkah pertama wajib, ketahui posisi Anda sekarang.
Online (paling mudah):
Kunjungi https://idebku.ojk.go.id. Registrasi dengan KTP/NPWP, unggah dokumen, verifikasi identitas, lalu unduh laporan iDeb. Proses biasanya 1-3 hari kerja.
Offline:
Datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa KTP, NPWP, dan formulir permohonan.
Periksa detail: lembaga mana yang melaporkan tunggakan, jumlah, dan status.
2. Lunasi Seluruh Tunggakan dan Kewajiban
Ini satu-satunya cara utama untuk membersihkan nama di SLIK OJK.
- Hubungi bank/lembaga keuangan terkait untuk negosiasi pelunasan (termasuk pokok, bunga, denda).
- Bayar lunas sepenuhnya.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) atau bukti pelunasan resmi segera setelah pembayaran.
- Setelah lunas, lembaga keuangan wajib melaporkan pembaruan ke SLIK OJK. Proses update biasanya maksimal 30 hari kerja bisa lebih cepat jika lembaga proaktif.
- Ajukan Klarifikasi atau Koreksi Data Jika Ada Kesalahan
- Jika data masih buruk meski sudah lunas, atau ada kesalahan pencatatan:
- Ajukan surat klarifikasi ke bank/lembaga pemberi kredit. Sertakan bukti SKL dan riwayat pembayaran.
- Jika bank tidak responsif, laporkan ke OJK melalui aplikasi atau email OJK @ojk.go.id, call center OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
- Siapkan dokumen pendukung: KTP, SKL, bukti transfer, dll.
- OJK akan memfasilitasi verifikasi, tapi perubahan data tetap dari sumber (bank).
