RADARGARUT– Polda Jawa Barat melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jabar (@humaspoldajabar) kembali mengeluarkan himbauan tegas berupa poster menarik di feed mereka.
Isi poster tersebut secara eksplisit melarang kegiatan Sahur On The Road selama bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026.
Mengapa Polda Jabar Melarang Sahur On The Road?
Sahur On The Road adalah tradisi di mana kelompok masyarakat yang biasanya anak muda melakukan konvoi menggunakan motor atau mobil saat waktu sahur.
Baca Juga:Bupati Garut Tekankan Kedisiplinan ASN Selama Bulan RamadhanPolsek Tarogong Kidul Garut Intensifkan Patroli Dialogis Usai Tarawih: Antisipasi Tindak Kekerasan
Mereka biasanya bernyanyi, berteriak, memainkan musik keras, atau bahkan membawa sound system untuk “membangunkan” warga yang mau sahur.
Meski terlihat sebagai bentuk kebersamaan Ramadhan, aktivitas ini dinilai berisiko tinggi oleh pihak kepolisian.
Dalam poster Instagram yang diunggah Humas Polda Jabar, disebutkan beberapa alasan utama larangan seperti gangguan ketertiban umum yang rawan memicu gesekan atau tawuran antar kelompok.
Ditambah resiko kemacetan lalu lintas di jam dini hari yang seharusnya tenang, sampai potensi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang membahayakan keselamatan.
Gangguan kenyamanan warga yang sedang beribadah, beristirahat, atau mempersiapkan sahur dengan khusyuk juga dapat terganggu dengan adanya agenda sahur on the road.
Dikutip dari berbagai sumber, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa Ramadhan harus menjadi momen beramal saleh, bukan malah menimbulkan masalah.
“Kami melarang SOTR karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antarkelompok,” tegasnya.
Baca Juga:Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pemain MU Ini Memeluk Agama IslamHarga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026: Melonjak Tajam ke Rp2,94 Juta, Cek Rincian Lengkapnya!
Larangan ini juga mencakup aksi perang sarung dan konvoi ugal-ugalan yang sering menyertai SOTR.
Untuk menegakkan aturan, Polda Jabar akan meningkatkan patroli malam secara masif, termasuk patroli gabungan dengan TNI, Dishub, dan instansi terkait di titik-titik rawan.
Respon atas kebijakan ini cukup beragam. Masyarakat cenderung pro terhadap kebijakan ini.
Di sisi lain, ada sebagian yang menganggap tradisi ini bagian dari budaya Ramadhan. Namun, mayoritas setuju bahwa keselamatan dan kekhusyukan ibadah lebih penting.
Himbauan serupa juga digaungkan oleh Polrestabes Bandung dan polres-polres di bawah Polda Jabar, menunjukkan komitmen bersama untuk Ramadhan yang kondusif.
Larangan SOTR bukan untuk menghilangkan kebersamaan, melainkan melindungi semua pihak agar puasa berjalan aman, nyaman, dan penuh berkah tanpa insiden yang tidak diinginkan. (*)
