RADARGARUT– Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang memanfaatkan celah keamanan aplikasi dompet digital milik korbannya.
Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Cibatu, tepatnya pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan sederhana di Kampung Bandrek RT 001 RW 003, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Korban dalam kasus ini adalah Rizal (41 tahun), seorang pedagang asal Tasikmalaya yang sedang berada di Garut untuk urusan dagang.
Baca Juga:Polsek Karangpawitan Sukses Amankan Komplotan Curanmor, 3 Orang Tersangka DiamankanPolda Jabar Himbau Larangan Sahur On The Road via Poster Instagram: Alasan dan Dampaknya untuk Ramadhan 1447 H
Menurut keterangan resmi, pelaku yang berinisial MY (32 tahun), warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, berhasil mengambil handphone milik korban tanpa sepengetahuannya.
Setelah berhasil menguasai perangkat tersebut, pelaku langsung membuka aplikasi dompet digital DANA yang sudah terinstal dan terkait dengan akun korban.
Tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemiliknya, pelaku melakukan tiga kali transfer uang secara berturut-turut.
Transaksi pertama sebesar Rp150.000, dilanjutkan Rp300.000, dan yang terakhir mencapai Rp9.100.000.
Seluruh dana tersebut dikirimkan ke sebuah akun judi online dengan nama SIZI 99. Akumulasi kerugian yang diderita korban mencapai Rp9.550.000, jumlah yang cukup signifikan bagi seorang pedagang.
Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada awak media pada Minggu, 22 Februari 2026.
Beliau menyatakan bahwa polisi segera bertindak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan tersebut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengumpulkan bukti.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 22 Februari 2026: Update Terbaru Antam, Dunia, dan Prediksi TrenBupati Garut Tekankan Kedisiplinan ASN Selama Bulan Ramadhan
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Cibatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengungkapkan bahwa selain penyelidikan terhadap cctv, pihaknya juga memeriksa saksi dan akan menindaklanjuti di Polres Garut.
“Dua orang saksi telah kami mintai keterangan guna memperkuat berkas perkara. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal Polres Garut untuk penanganan lebih mendalam,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau yang melibatkan akses tanpa izin terhadap data elektronik dan keuangan digital.
