Dalam keterangannya, AKBP Whansi mengungkapkan bahwa MS sudah resmi berstatus sebagai tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali melibatkan anggota Brimob atau Polri dalam tindak kekerasan terhadap warga sipil, khususnya anak di bawah umur.
Baca Juga:Polsek Karangpawitan Sukses Amankan Komplotan Curanmor, 3 Orang Tersangka DiamankanPolda Jabar Himbau Larangan Sahur On The Road via Poster Instagram: Alasan dan Dampaknya untuk Ramadhan 1447 H
Amnesty International Indonesia melalui Direktur Eksekutif Usman Hamid menyebut insiden ini sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia dan bentuk pembunuhan di luar hukum.
Masyarakat menyoroti pola berulang dalam kasus serupa, seperti penembakan pelajar di Semarang oleh anggota Polda Jateng beberapa waktu lalu, yang juga diklaim sebagai penanganan tawuran namun dinilai tidak proporsional dan melanggar prinsip HAM.
Publik pun kembali mempertanyakan integritas institusi Polri. Sepanjang 2025 hingga awal 2026, deretan kasus kekerasan oleh oknum polisi terus bermunculan, mulai dari pembunuhan pasangan kekasih, penganiayaan bayi, hingga penembakan warga sipil di berbagai daerah seperti Papua, Jawa Tengah, dan Kalimantan.
Kasus di Maluku ini menjadi alarm keras bagi perlunya reformasi mendalam di tubuh Polri, termasuk pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata, pemeriksaan kesehatan mental personel secara berkala, serta penegakan disiplin yang lebih tegas terhadap pelaku penyimpangan.
Keluarga korban AT menuntut keadilan penuh dan transparansi proses hukum. Mereka berharap kasus ini tidak berhenti pada hukuman ringan atau sekadar pemecatan tidak hormat, melainkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu, masyarakat Tual dan sekitarnya menggelar aksi damai menuntut pertanggungjawaban penuh dari pelaku serta jaminan keamanan bagi anak-anak dan remaja di wilayah tersebut.
