Oknum Brimob Jadi Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas Di Maluku

(Istimewa)
Oknum Brimob tewaskan bocah 14 tahun (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku kembali mengguncang publik.

Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial AT tewas setelah diduga dianiaya secara brutal oleh Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, di ruas jalan dekat RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

Baca Juga:Polsek Karangpawitan Sukses Amankan Komplotan Curanmor, 3 Orang Tersangka DiamankanPolda Jabar Himbau Larangan Sahur On The Road via Poster Instagram: Alasan dan Dampaknya untuk Ramadhan 1447 H

Menurut kronologi yang dihimpun dari keterangan saksi dan pihak kepolisian, insiden bermula saat Bripda MS sedang bertugas memantau aksi balapan liar di kawasan tersebut.

Korban AT yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi, kemudian dihentikan oleh pelaku.

Tanpa alasan jelas yang dapat dibenarkan secara hukum, Bripda MS diduga langsung melakukan penganiayaan berat terhadap remaja tersebut.

Alat yang digunakan untuk memukul adalah helm, yang menyebabkan luka berat di bagian kepala korban.

AT ditemukan bersimbah darah dan segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Tidak hanya AT, kakak korban, Nasrim Karim (15) juga menjadi korban penganiayaan dalam insiden serupa.

Nasrim mengalami patah tulang akibat pukulan dan saat ini masih menjalani perawatan medis intensif. Keluarga korban mengungkapkan rasa duka mendalam serta kekecewaan atas tindakan oknum aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 22 Februari 2026: Update Terbaru Antam, Dunia, dan Prediksi TrenBupati Garut Tekankan Kedisiplinan ASN Selama Bulan Ramadhan

Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, langsung memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut dan menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas pelaku melalui proses hukum pidana serta pemeriksaan kode etik secara transparan dan akuntabel.

Bripda MS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Propam Polda Maluku. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung hasil penyidikan.

Dikutip dari beberapa sumber, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, bersama Kasat Reskrim, Kabagops Wakapolres, Danyon C Pelopor dan jajaran PJU Polres Tual lakukan konferensi pers di Lobby Tathya Dharaka, Sabtu 21 Februari 2026.

0 Komentar