RADARGARUT– Menjelang dan di awal Bulan Suci Ramadhan 1447 H, aparat kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat, semakin gencar melakukan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah operasi razia minuman keras oleh jajaran Polsek Malangbong, Polres Garut, pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, sebagai bagian dari program Operasi Cipta Kondisi yang rutin ditingkatkan selama bulan puasa.
Baca Juga:Polsek Karangpawitan Sukses Amankan Komplotan Curanmor, 3 Orang Tersangka DiamankanPolda Jabar Himbau Larangan Sahur On The Road via Poster Instagram: Alasan dan Dampaknya untuk Ramadhan 1447 H
Tujuannya memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, nyaman, dan khusyuk tanpa gangguan dari peredaran miras ilegal.
Razia dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi pusat peredaran atau penyimpanan minuman keras di wilayah hukum Polsek Malangbong, khususnya di daerah pelosok.
Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap rumah-rumah dan lokasi mencurigakan berdasarkan informasi masyarakat serta pengamatan intelijen.
Hasilnya cukup signifikan, petugas berhasil mengamankan 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik warga berinisial Sdr. NCU (45 tahun), yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
CIU merupakan minuman keras tradisional ilegal yang populer di daerah pedesaan Jawa Barat, termasuk Garut.
Minuman ini biasanya dibuat secara tradisional dari fermentasi bahan-bahan seperti beras atau singkong, dengan kadar alkohol tinggi yang tidak terkontrol.
Karena sifatnya ilegal dan berbahaya bagi kesehatan, sering menyebabkan keracunan hingga kematian, peredarannya selalu menjadi target utama razia polisi.
Baca Juga:Harga Emas Hari Ini 22 Februari 2026: Update Terbaru Antam, Dunia, dan Prediksi TrenBupati Garut Tekankan Kedisiplinan ASN Selama Bulan Ramadhan
Di Garut sendiri, kasus serupa sering muncul di wilayah pelosok seperti Malangbong, di mana akses pengawasan lebih sulit dibandingkan daerah perkotaan.
AKP Suarna menjelaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan langkah preventif strategis.
“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa momentum Ramadhan menjadi kesempatan untuk meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjual atau menyimpan miras, sehingga masyarakat merasa lebih aman dalam beribadah.
Barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan tersangka bagi pemilik atau pengedar.
