RADARGARUT- Kasus viral yang melibatkan seorang mantan penerima beasiswa LPDP kembali menjadi sorotan publik di awal 2026.
Dwi Sasetyaningtyas atau yang dikenal Tyas, alumni LPDP angkatan 2017, mengunggah video emosional yang menunjukkan momen ia menerima surat resmi dari Home Office Inggris.
Surat tersebut menyatakan bahwa anak keduanya telah resmi menjadi Warga Negara Inggris lengkap dengan paspor baru.
Baca Juga:Penataan PKL Garut 2026: Pemkab Siapkan 500 Lapak di Garut Plaza dan Sterilkan Trotoar Ahmad YaniGoogle Pixel 10a Resmi Meluncur: Spesifikasi, Harga, dan Fitur AI Terbaru 2026
Dalam video yang langsung viral dan ditonton jutaan kali sebelum akhirnya dihapus, Tyas terlihat haru dan bahagia.
Ia menyatakan, “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”
Kalimat ini langsung memicu gelombang kritik pedas dari netizen. Banyak yang menilai pernyataan tersebut merendahkan status Warga Negara Indonesia dan kurang nasionalis, apalagi mengingat Tyas pernah menikmati beasiswa penuh dari dana publik melalui LPDP.
LPDP sendiri merupakan program beasiswa unggulan dari Kementerian Keuangan RI yang didanai APBN dan dana abadi pendidikan.
Tujuannya mencetak SDM berkualitas untuk berkontribusi bagi Indonesia. Awardee diwajibkan mengabdi di Tanah Air minimal 2N+1 tahun atau dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Jika melanggar, sanksi berat berupa pengembalian dana plus denda bisa dikenakan.
Tyas mengklaim telah menyelesaikan kewajiban pengabdiannya setelah lulus S2 di Belanda tahun 2017.
Baca Juga:Huawei Band 11 Pro Resmi Dirilis: Smartband Premium dengan Fitur Kesehatan Kelas MedisPemkab Garut Rancangkan Kegiatan Ramadhan Festival Di Garut Plaza: Dukung UMKM Dan Pedagang Musiman
Ia juga menegaskan masih berstatus WNI, membayar pajak di Indonesia, dan status anaknya sebagai British Citizen adalah hak bawaan karena lahir di Inggris berdasarkan aturan jus soli.
Anak tersebut bahkan memiliki dual citizenship yang diakui hukum kedua negara. Kontroversi semakin memanas ketika diketahui suaminya, Arya Iwantoro, juga alumni LPDP dan diduga belum tuntas masa pengabdian karena masih bekerja di luar negeri. Hal ini memicu dugaan pelanggaran aturan LPDP.
Sebagian besar mengkritik Tyas sebagai “kacang lupa kulit” karena menikmati fasilitas negara tapi seolah meremehkan paspor Indonesia.
Ada pula yang membela, menyebut ini hak pribadi orang tua demi masa depan anak, dan paspor kuat memang memberikan keuntungan mobilitas global.
LPDP akhirnya angkat bicara pada 20 Februari 2026. Mereka menyayangkan polemik tersebut dan menyatakan Tyas sudah tidak memiliki perikatan hukum lagi karena kewajibannya selesai.
