Tidak hanya itu, minyak akar wangi juga dimanfaatkan dalam pengobatan tradisional serta berbagai aplikasi kesehatan, seperti untuk mengatasi masalah kulit, relaksasi, dan aromaterapi.
Meski memiliki nilai jual tinggi dan permintaan yang stabil, sayangnya hingga kini Akar Wangi Garut belum resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Perwakilan MPIG Akar Wangi Garut menyampaikan beberapa kendala utama yang selama ini menghambat proses pendaftaran.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026: Melonjak Tajam ke Rp2,94 Juta, Cek Rincian Lengkapnya!Viral Pamer Paspor Anak WNA, Dwi Sasetyaningtyas Eks LPDP Akhirnya Minta Maaf Terbuka
Kendala terbesar adalah keterbatasan anggaran, di mana pada periode sebelumnya dinas terkait belum mengalokasikan dana untuk penyusunan dokumen deskripsi produk dan pembentukan MPIG secara lengkap.
Selain itu, kurangnya komunikasi serta koordinasi yang optimal antarinstansi juga menjadi faktor penghambat lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Hemawati menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami akan mendampingi dan mendorong hingga Akar Wangi Garut berhasil terdaftar secara resmi sebagai Indikasi Geografis,” tegasnya.
Pendaftaran IG diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap produk asli daerah ini, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah secara signifikan, memperkuat posisi di pasar internasional, serta pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat sekitar di Kabupaten Garut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi dan memajukan kekayaan intelektual berbasis komunitas lokal, khususnya produk unggulan yang telah menjadi identitas daerah. (*)
