RADARGARUT– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK terus menjadi sorotan utama bagi jutaan tenaga honorer dan calon aparatur sipil negara di Indonesia.
Di tahun 2026, status PPPK semakin menjanjikan karena memberikan kepastian penghasilan yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer sebelumnya.
Gaji PPPK diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang masih berlaku hingga saat ini tanpa ada penyesuaian besar baru untuk 2026.
Baca Juga:Polsek Pasirwangi Garut Amankan Puluhan Miras Dari Rumah WargaKanwil Kemenkumham Jabar Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Akar Wangi Garut
Besaran gaji pokok PPPK 2026 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Rentang gaji pokok mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga mencapai Rp7,3 juta per bulan untuk golongan tertinggi.
Ini membuat PPPK menjadi pilihan karir yang kompetitif, terutama bagi lulusan S1, S2, hingga profesi guru dan tenaga kesehatan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PPPK tahun 2026, berdasarkan Perpres No. 11/2024:
Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X hingga XVII khusus jabatan fungsional senior: Bisa mencapai Rp6 juta – Rp7.329.900
Gaji ini naik secara berkala sesuai masa kerja, sehingga semakin lama bekerja, penghasilan pokok semakin meningkat.
Tunjangan yang Diterima PPPK 2026
Selain gaji pokok, PPPK berhak atas berbagai tunjangan yang hampir setara dengan PNS, termasuk:
Baca Juga:Diplomasi Prabowo ke Amerika Serikat: Turunkan Tarif Impor AS Hingga Hampir 50%, Ekspor RI Semakin KompetitifHarga Emas Antam Hari Ini 21 Februari 2026: Melonjak Tajam ke Rp2,94 Juta, Cek Rincian Lengkapnya!
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai instansi
- THR dan gaji ke-13
- Tunjangan hari raya Idul Fitri 2026 yang dipastikan cair lebih awal
Total take-home pay bisa jauh lebih tinggi dari gaji pokok saja. Misalnya, guru PPPK golongan IX dengan tunjangan profesi bisa mencapai di atas Rp7 juta per bulan.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu
Untuk PPPK Paruh Waktu gaji sering mengacu pada UMP provinsi masing-masing atau proporsional.
Di Jawa Barat, misalnya, nominalnya disesuaikan UMP, sementara di daerah lain bisa Rp2,5 juta sampai Rp6 juta tergantung jam kerja dan jabatan.
