Polsek Pasirwangi Amankan 36 Botol Miras dalam Razia Cipta Kondisi Ramadan

istimewa
Polsek Pasirwangi Amankan 36 Botol Miras dalam Razia Cipta Kondisi Ramadan
0 Komentar

GARUT – Di awal Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Polsek Pasirwangi Polres Garut mengintensifkan kegiatan cipta kondisi dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai dan menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.

Razia dipimpin Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji didampingi Kanit Patroli Aiptu Dede Kurnia, KSPKT II Bripka Asep Hidayatulloh, serta Bhabinkamtibmas Briptu Nofaldi Priambudi.

Baca Juga:Residivis Kasus Mie Kuning Berboraks dan Berformalin Kembali Berulah di Garut, Omzet Harian Capai 1 TonGarut 213 Tahun, Sudah Mencintai atau Sedang Mencari 'Bati'?

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan.

Kapolsek Pasirwangi, Iptu Wahyono Aji menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan dalam rangka menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.

“Selama Ramadan, kami dari Polsek Pasirwangi melaksanakan kegiatan razia miras sebagai bagian dari cipta kondisi. Tujuannya untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelas Aji.

Dalam pelaksanaan razia, kata aji, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dicurigai. Hasilnya, dari sebuah rumah milik warga berinisial MA yang beralamat di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.

Di sana, polisi menemukan dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan total 36 botol minuman keras, terdiri dari 5 botol merek Intisari, 19 botol merek Orang Tua ukuran kecil, 8 botol Arak Merah, dan 4 botol merek Kawa-Kawa,” katanya.

Seluruh barang bukti, ditegaskan Aji, dibawa ke Mapolsek Pasirwangi untuk diamankan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemilik barang juga diberikan pembinaan serta peringatan keras agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.

Baca Juga:Gebyar Posyandu Puskesmas Cilawu, Percepat Penurunan Stunting dan Pastikan Cakupan Layanan 100 PersenSambut Ramadhan, Rutan Garut Gelar Kerja Bakti di Masjid Islamic Centre

Aji juga menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum lainnya. Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia selama bulan Ramadan.

“Kami tidak ingin ada gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat, apalagi di momen bulan suci. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

0 Komentar