Kontroversi Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Benarkah Sanksi Etik Hanya Canda?

(instagram @ahmadsahroni/radargarut.id)
Dilantiknya kembali Ahmad Sahroni (instagram @ahmadsahroni/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Pada 19 Februari 2026, Ahmad Sahroni resmi kembali menduduki posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

Keputusan ini, yang ditetapkan dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, langsung memicu gelombang reaksi di media sosial dan kalangan aktivis.

Bagi sebagian pihak, kembalinya Sahroni adalah bukti lemahnya mekanisme akuntabilitas di DPR RI, terutama setelah ia sempat dinonaktifkan selama enam bulan akibat pernyataan kontroversial yang menyulut amarah publik.

Baca Juga:Hasil Persib vs Ratchaburi FC: Maung Bandung Menang di GBLA, Namun Terhenti di ACL Two 2025/2026Xiaomi HyperOS 3: Revolusi Ekosistem "Human x Car x Home" Yang Lebih Cerdas

Apakah ini menandakan bahwa sanksi etik hanya sekadar formalitas, atau justru pelajaran bagi politisi untuk ‘berubah’?

Ahmad Sahroni, yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich Tanjung Priok’, memiliki latar belakang yang penuh warna.

Lahir pada 8 Agustus 1977 di Jakarta Utara, ia memulai karir dari bawah dengan menjadi tukang semir sepatu, sopir angkot, hingga buruh cuci kapal.

Kesuksesan bisnisnya di sektor transportasi dan energi membuatnya menjadi miliarder sebelum terjun ke politik pada 2013 bersama Partai NasDem.

Terpilih sebagai anggota DPR RI sejak 2014, Sahroni pernah menjabat Wakil Ketua Komisi III pada periode 2019-2024.

Namun, karirnya tersandung pada Agustus 2025 ketika pernyataannya yang menyebut pihak tertentu sebagai ‘tolol’ viral di tengah polemik kenaikan tunjangan rumah anggota DPR.

Pernyataan ini dianggap mencederai perasaan rakyat yang sedang protes atas isu tersebut, bahkan memicu narasi pembubaran DPR.

Baca Juga:Update Harga Tukar Rupiah Hari Ini: 19 Februari 2026Sat Res Narkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Barang Haram

Kontroversi itu berujung pada sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan, DPR RI menonaktifan Sahroni selama enam bulan, mulai 31 Agustus 2025.

Partai NasDem juga mencopotnya dari posisi pimpinan Komisi III dan memutasinya ke Komisi I.

Kritikus menyebut sanksi ini terlalu ringan, mengingat dampak pernyataannya yang memprovokasi demonstrasi massal.

Apalagi, di tengah tuntutan reformasi parlemen, kembalinya Sahroni dianggap sebagai kemunduran dalam upaya membersihkan citra DPR dari politisi ‘bermulut tajam’.

Sahroni sendiri merespons dengan nada reflektif. Saat pelantikan, ia mengucapkan terima kasih kepada MKD atas sanksi yang diberikan, seraya berjanji untuk “menjadi lebih baik”.

0 Komentar