RADARGARUT– Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama Kepolisian Resor Garut dalam menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga.
Sebagai langkah nyata, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang haram.
Pada Selasa 17 Februari 2026, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap belasan botol minuman keras ilegal di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, atau yang lebih dikenal oleh warga lokal sebagai kawasan Kerkof.
Baca Juga:Wujudkan Toleransi dan Keamanan: Polres Garut Perketat Penjagaan Vihara Selama Perayaan Imlek 2577Pesona Janur Kuning di Sepanjang Jalan Kota, Jadi Simbol Harapan di Hari Jadi Garut ke-213
Operasi yang bertajuk Operasi Cipta Kondisi atau Ops Cipkon ini dimulai menjelang tengah malam, tepatnya pukul 23.30 WIB. Pemilihan waktu dan lokasi bukan tanpa alasan, pasalnya kawasan Kerkof di Kecamatan Tarogong Kidul disinyalir kerap menjadi titik rawan peredaran miras yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kronologi Penindakan dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara mendadak tersebut, tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 15 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial B.H. (37), yang merupakan warga asli Tarogong Kidul.
Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjajakan dagangannya.
Selain melayani pembelian langsung di lokasi atau toko, pelaku juga diketahui memanfaatkan kemajuan teknologi dengan sistem Cash on Delivery atau COD.
Modus ini dianggap lebih “aman” oleh para oknum penjual karena mampu meminimalisir kecurigaan petugas dengan berpindah-pindah tempat transaksi. Namun, berkat ketelitian personil di lapangan, praktik ilegal ini berhasil dihentikan.
Langkah Preventif dan Edukasi Masyarakat
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang diambil kepolisian tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti.
Baca Juga:Rayakan Hari Jadi Garut 213 melalui Pagelaran NawasenaMembingkai "Swiss van Java", Menelusuri Jejak Priangan di Garut Tempo Doeloe (1910–1920)
Petugas di lapangan juga melakukan pendataan mendalam serta interogasi terhadap pemilik barang untuk menelusuri rantai pasokan miras tersebut.
“Kami tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga memberikan edukasi dan penyuluhan langsung kepada penjual. Kami tekankan bahwa menjual miras tanpa izin resmi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas seperti penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga keributan antar warga,” jelasnya.
Beliau menegaskan bahwa Ops Cipkon ini akan menjadi agenda rutin Polres Garut. Penindakan tegas akan terus dilakukan secara intensif sebagai langkah preventif agar angka kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh alkohol dapat ditekan hingga ke titik terendah.
