“Setelah bebas pada Juli 2025, yang bersangkutan kembali menjalankan praktik yang sama dengan berpindah-pindah lokasi. Setidaknya sudah lima kali berganti tempat produksi untuk menghindari penindakan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang tentang Pangan, terkait produksi dan peredaran pangan dengan bahan tambahan yang dilarang atau melebihi ambang batas. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (*)
