Residivis Kasus Mie Kuning Berboraks dan Berformalin Kembali Berulah di Garut, Omzet Harian Capai 1 Ton

istimewa
Residivis Kasus Mie Kuning Berboraks dan Berformalin Kembali Berulah di Garut (jabarekspres)
0 Komentar

GARUT – Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie kuning mengandung bahan kimia berbahaya di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Kamis (19/2/2026). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WK yang diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus residivis kasus serupa.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan langsung oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Betul ada penggerebekan di wilayah Garut, tetapi penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat,” ujar Joko, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:Garut 213 Tahun, Sudah Mencintai atau Sedang Mencari 'Bati'?Gebyar Posyandu Puskesmas Cilawu, Percepat Penurunan Stunting dan Pastikan Cakupan Layanan 100 Persen

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran mi basah yang tidak layak konsumsi.

Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi produksi di sebuah bangunan bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu. Lokasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar higienitas untuk kegiatan produksi makanan.

“Tempat produksi berada di gudang bekas kandang ayam yang jelas tidak layak dan tidak higienis untuk pembuatan pangan,” kata Wirdhanto.

Saat dilakukan penggerebekan, ungkap Wirdhanto, petugas mendapati aktivitas pembuatan mi basah yang dicampur dengan bahan kimia terlarang seperti formalin dan boraks. Polisi juga menyita sejumlah cairan yang telah dicampur zat berbahaya dalam jumlah besar yang diduga digunakan dalam proses produksi.

Menurut hasil penyelidikan, kata Wirdhanto, tersangka mampu memproduksi antara 7 kuintal hingga 1 ton mie kuning setiap harinya. Produk tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

Dari usaha ilegal tersebut, WK diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan.

“Dalam kurun waktu delapan bulan, total keuntungan yang diraup diperkirakan mendekati Rp200 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:Sambut Ramadhan, Rutan Garut Gelar Kerja Bakti di Masjid Islamic CentreHujan Deras Sebabkan Longsor di Sukaresmi, Jalur Penghubung Antar Desa Terputus

Lebih lanjut, Wirdhanto menyebut bahwa WK bukan pelaku baru. Ia pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan pada periode 2023 hingga 2025.

0 Komentar