GARUT – Seorang pria berinisial E (46) diringkus jajaran Polsek Bayongbong setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok di Poskamling Jalan Tonggoh, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug, Selasa 17 Februari 2026.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB ini sempat memicu kepanikan warga lantaran pelaku datang secara tiba-tiba dan menyerang korban yang sedang berbincang santai di lokasi kejadian.
Kapolsek Bayongbong, AKP Gopar Suryadi Mulya, mengonfirmasi bahwa saat melancarkan aksinya, pelaku diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Baca Juga:Personel Polres Garut Kompak Bersihkan Masjid Jami Al-Amar demi Kenyamanan IbadahPemkab Garut Imbau Tanam 5 Pohon di Momen HJG ke-213
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku datang membawa dua bilah golok dan langsung mengarahkan serangan ke arah leher korban yang saat itu sedang bersama Ketua RW dan Babinsa setempat.
“Pelaku tiba tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.
Beruntung, aksi brutal tersebut berhasil dihentikan oleh Ketua RW yang berada di lokasi sebelum jatuh korban jiwa. Menurut keterangan warga sekitar, perilaku menyimpang pelaku ini bukan kali pertama terjadi sehingga keberadaannya sangat meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.
Merespons laporan warga, tim Polsek Bayongbong segera bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polisi menyita dua bilah parang serta dokumen medis korban sebagai kelengkapan berkas perkara.
Saat ini, pelaku telah mendekam di Mapolsek Bayongbong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.(*)
