Gaji PPPK Paruh Waktu di Garut Paling Besar Hanya Rp1 Juta, Bupati Akui Masih Dibawah UMK 2026

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin
0 Komentar

GARUT – Kondisi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Garut, masih menjadi sorotan utama, hingga dinilai jauh dari kata ideal, terutama pada skema penggajian atau pendapatan.

Di Kabupaten Garut, sebanyak 6 ribu lebih para PPPK paruh waktu yang hingga saat ini menerima gaji paling tinggi sebesar Rp 1 juta.

Diketahui, Gaji tersebut masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Garut ditahun 2026 sebesar Rp2,4 juta rupiah.

Baca Juga:Aliansi Cipayung Plus Garut Desak Transparansi Pemkab, Sebut HJG Hanya SeremoniAliansi Cipayung Plus Garut Desak Transparansi Pemkab, Sebut HJG Hanya Seremoni

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengakui bahwa besaran gaji yang diterima para PPPK paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Garut sebesar Rp 1 juta masih dibawah UMK.

“Itu kita sarjana 1 juta ya, kebawahnya (sesuai ijazah) turun,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, kata Syakur, dengan nominal besaran paling tinggi Rp 1 juta tersebut relatif masih besar dibandingkan dengan Kabupaten/kota lain.

“Tapi itu saya bandingkan dengan yang sumedang, itu kita jauh lebih layak, itu sesuai kemampuan kita,” katanya.

Ia menjelaskan, awalnya gaji dibayarkan oleh masing-masing satuan kerja. Namun karena sering tidak pasti atau terlambat, pembayaran kemudian diambil alih oleh pemerintah agar lebih terjamin dan tepat waktu.

“Jadi gini, contoh honor di bawah UMKM, karena idenya gini, jika kerja di SD, dikasih honor sarjana 1 juta. Nah yang bayarnya dari mana? dari bos kan, dari sekolah. Karena kalau datang bos telat, suka telat kan, makanya diambil oleh pemerintah. Cuma jumlahnya masih sesuai dengan yang selama ini mereka terima,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini hanya menjalankan sesuai dari pemerintah pusat terkait skema penggajian PPPK paruh waktu, dan dikembalikan kepada kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga:Warga Bayongbong Kembangkan Produksi Abon untuk MBG di Bulan RamadhanKDM Minta Tata Ruang Kabupaten Garut Dibenahi, Soroti Ancaman Bencana, Upah Petani, Hingga Pariwisata

“Ya itu kan kita hanya melaksanakan tugas dari atas kan gitu, karena kalau punya dananya kan gitu, ujungnya kan kemampuan. Kalau kemampuannya tidak siap ya seperti apa, dan itu masih lebih baik dibandingkan dengan tempat-tempat lain,” ungkapnya.

Syakur juga menyebut, PPPK paruh waktu tetap berpeluang memperoleh pendapatan tambahan dari sumber lain, termasuk melalui alokasi dana BOS bagi tenaga kependidikan.

0 Komentar