ZAAQ sempat melawan dan berteriak. Selanjutnya, YA menusuk perut korban delapan kali dengan pisau hingga tewas. AP membantu menjaga agar tak ada saksi dan membuang sebagian barang bukti.
Setelah kejadian, pelaku mengambil ponsel korban, merusak sebagian, lalu mengirim pesan palsu ke keluarga dan teman korban dengan narasi “saya diculik” untuk mengelabui pencarian dan menciptakan alibi bahwa korban masih hidup.
Mereka membawa HP serta jaket korban, lalu kabur dulu ke Tasikmalaya sebelum kembali ke Garut.
Baca Juga:Identik Dengan Ramadhan, Berikut Takjil Khas Garut Yang Tak Boleh TerlewatkanPeringati Hari Jadi Garut, Ini Sejarah dan Makna Spesial 16 Februari
Keluarga ZAAQ melaporkan anaknya hilang sejak Selasa malam, 10 Februari 2026, karena tak pulang sekolah. Mereka sempat khawatir berat dan bahkan berencana memindahkan sekolah korban lagi.
Jasad ZAAQ tergeletak di semak-semak selama hampir empat hari, mulai membusuk ketika ditemukan.
Penemuan oleh konten kreator horor itu langsung memicu respons cepat dari Polres Cimahi.
Unit Resmob Satreskrim bergerak intensif, memeriksa sembilan saksi, dan melacak jejak digital serta pergerakan pelaku.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 14-15 Februari 2026, YA dan AP berhasil ditangkap di rumah mereka di Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menegaskan bahwa aksi ini bersifat berencana dan sadis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 dan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:Sidang Isbat Ramadhan 2026: Proses Penetapan Awal Puasa 1447 Hijriah yang Dinanti Umat Islam IndonesiaJetour T2: Review Lengkap, Spesifikasi, Harga OTR Indonesia 2026 & Mengapa Layak Jadi Pilihan SUV Adventure
Meski masih di bawah umur, mereka dapat diproses pidana anak dengan ancaman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif lebih dalam.
Masyarakat diimbau tidak menyebarkan hoaks dan menghormati proses hukum serta privasi keluarga korban yang sedang berduka. (*)
