DTSEN Bermasalah, Banyak Lansia Dhuafa Garut Masuk Desil 6 hingga 10

Rizka/Radar Garut
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan
0 Komentar

GARUT – Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan, mengungkapkan terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Garut yang tengah mengalami kemunduran mekanisme perbaikan data.

Yudha menjelaskan, banyak lansia Dhuafa yang dikategorikan masuk desil 6 hingga 10, artinya kaya menengah ke atas. Namun ketika operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks NG) mengusulkan perbaruan desil tidak terealisasi.

“Tidak ada kunjung realisasi, karena pengampunya terlalu banyak, disana ada BPS, ada BAPENAS, ada KEMENSOS di tingkat pusat ya. Dan ketika berapa kali kita konfirmasi KEMENSOS pun, itu biasanya dilempar bahwa itu kewenangannya Badan Pusat Statistik, dalam konteks desil, pemeringkatan desil, jadi ini kemunduran,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Garut, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:Bangunan TK Di Tarogong Kidul Garut Hangus Terbakar, 4 Orang Berhasil TerselamatkanOmbudsman RI apresiasi Lapas Garut, opini 94,16 tertinggi di lingkungan pemasyarakatan

Sehingga, kata dia, pihaknya telah melakukan rapat kerja dengan Dinas Sosial dan Bappeda Garut untuk meminta penyederhanaan, perbaikan, dan pembaruan desil, dan harus transparansi. Hingga, pertanggal 13 Februari ada sekitar 6 ribu jiwa yang diusulkan turun desil.

“Misalnya barusan kalau di tahun 2025 Dinsos tidak tahu ya mana yang berubah, tapi di tahun 2026 ini sampai pertanggal 13 Februari ini ada 6.000 jiwa yang diusulkan untuk turun desil, yang nanti hasilnya di bulan Maret katanya apakah turun atau tidak, nah ini kita minta ada transparansi,” katanya.

Menurutnya, meskipun setiap bulan di tanggal 1 sampai 10 dalam aplikasi Siks Ng yang admin operatornya tingkat desa, itu ada fitur pembaharuan desil, namun tidak diketahui apakah ada keluarga yang turun desilnya atau tidak.

“Jadi ini sebuah proses kemunduran menurut saya ketika begitu banyak di lapangan orang miskin ekstrim yang dikategorikan desil 6-10,” ucapnya.

Yudha mencontohkan, seorang lansia Emak Entit warga kampung Mekarsari, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, merupakan seorang lansia Dhuafa, rumah pun mengontrak, mengasuh anak Yatim dan piatu, kemudian anaknya meninggal di Sumbawa NTB. Namun, tidak mendapatkan bantuan apapun, karena masuk kategori desil 6-10.

“Emak Entit tidak mendapatkan bantuan apapun. PKH Lansia tidak mendapatkan bantuan, BPNT tidak mendapatkan bantuan, jadi intinya kenapa? karena desil 6-10 itu, padahal rumah ngontrak, bukan orang kaya, makanya ini perlu pembaruan desil, penyerdahanaan mekanisme bagaimana desil itu diturunkan,” katanya.

0 Komentar