GARUT – Sebuah warung kayu di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, disisir jajaran Polsek Leles pada Jumat (13/2/2026) siang, lantaran diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Hal tersebut dilakukan petugas usai menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kapolsek Leles, AKP Wawan, melaporkan bahwa timnya segera meluncur ke sebuah warung kayu di kawasan Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, tepatnya di pertigaan setelah pabrik garmen Hoga sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:DTSEN Bermasalah, Banyak Lansia Dhuafa Garut Masuk Desil 6 hingga 10Bangunan TK Di Tarogong Kidul Garut Hangus Terbakar, 4 Orang Berhasil Terselamatkan
“Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi terkait kecurigaan warga terhadap aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.
Operasi lapangan ini melibatkan empat personel, yakni Aiptu T. Gumilar, Aipda Kiki N, Aipda Yopi P, dan Bripka Ruslan. Setibanya di titik yang dimaksud, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di area warung, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi, serta mendokumentasikan hasil temuan lapangan.
Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan intensif, petugas menyatakan tidak menemukan adanya bukti aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di lokasi tersebut (nihil).
Meski demikian, kata dia, kepolisian tetap memberikan edukasi kepada warga sekitar agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika melihat peredaran barang haram di lingkungan mereka.
“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut,” katanya.
Polres Garut senantiasa mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
Setiap bentuk gangguan kamtibmas dapat dilaporkan melalui layanan bebas pulsa 110, WhatsApp Taros Kapolres di nomor 081113404040, atau lewat kanal media sosial resmi Polres Garut.(*)
