GARUT – Pria berinisial MR alias K (51) dan SP (23) diringkus jajaran Polsek Kadungora setelah kedapatan mengedarkan ribuan butir obat terlarang di wilayah Kp. Sukamakmur, Desa Karang Mulya.
MR, seorang wiraswasta asal Kadungora, ditangkap bersama rekannya SP, warga Kecamatan Leles, dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (10/2) siang.
Kapolres Garut melalui Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di lapangan.
Baca Juga:Benteng SMAN 10 Garut Ambrol Akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah di Leuwigoong Terendam BanjirPenuh Makna, HJG ke-213 Garut Angkat Sejarah, Budaya, dan Harapan Masa Depan
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 446 butir Tramadol, 625 butir Double Y, dan 268 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp416.500.
”Dalam menjalankan aksinya, MR dibantu oleh SP yang berperan sebagai perantara dalam menjual dan mengedarkan obat-obat tersebut kepada konsumen,” ujar Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman kepada awak media, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MR mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini berstatus DPO.
Motif ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku nekat menjalankan bisnis ilegal ini.
Saat ini, para tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP.(*)
