GARUT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin mendorong agar BUMDes di Kabupaten Garut bisa masuk ke unit usaha pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa yang dimaksud Wawan Nurdin itu misalnya berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan, BUMN maupun dengan pelaku usaha ritel masyarakat secara umum.
Ia pun mengaku kerap mendapatkan masukan dari kalangan pengusaha di Kabupaten Garut untuk bisa mengkolaborasikan pengadaan barang dan jasa dengan BUMDes. Namun kebanyakan pengusaha itu membutuhkan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:Dapur MBG di Garut Capai 369 Unit, Pelaksanaan Saat Puasa Masih DikajiAwal Tahun 2026 Kasus DBD di Garut Mengalami Penurunan
Sebagai kepastian hukumnya, para pengusaha itu kata Wawan Nurdin, menginginkan adanya Perda di tingkat kabupaten dan juga Perdes (peraturan desa) di tingkat desa itu sendiri.
Selama ini kata Wawan Nurdin, BUMDes masih mengacu kepada payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 yang sifatnya masih umum dan perlu penjabaran di tingkat bawah.
Untuk bisa masuk ke ranah usaha pengadaan barang dan jasa, diperlukan payung hukum yang lebih detail lagi mengatur di tingkat bawah sampai ke desa, yaitu perdes.
“Makanya ini perlu dibuatkan Perda dan Perdes pengadaan barang dan jasa. Tinggal nanti dibuat kajian akademiknya dengan universitas untuk membuat perda,” ujar Wawan Nurdin, Rabu 11 Februari 2026 di acara Keramasan di Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang.
“Selama ini beberapa perusahaan menginginkan adanya perda dan perdes, katakan saja misalnya perusahaan Changsin, mereka itu lebih enak kalau ada perdes. Perusahaan juga ingin lebih aman,” sambungnya.
Menurutnya, jika nanti di tingkat desa sudah dibentuk perdes pengadaan barang dan jasa, maka seluruh pelaku usaha yang ada di desa tersebut bisa diwajibkan untuk belanja barang dan jasa melalui BUMDes.
Hal seperti ini menurutnya sudah diberlakukan di Kabupaten Majalengka. Menurutnya Kabupaten Garut juga bisa mencontohnya.(Feri)
