Pihak Kejaksaan juga tengah menyasar aset ketiga tersangka untuk dilakukan penyitaan dan memulihkan kerugian negara.
“Tindakan penyidikan selanjutnya adalah melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk penyitaan,” katanya.
Dalam perbuatannya, kata Yuyun, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) sesuai dengan masa berlakunya aturan tersebut.(*)
