​Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Intan Jabar, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar

Radar Garut
​Kejaksaan Negeri Garut Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Intan Jabar, Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar. (Radar Garut)
0 Komentar

​GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT BPR Intan Jabar (Bij) Kabupaten Garut Kantor Cabang Utama tahun 2018 hingga 2021.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Yuyun Wahyudi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran strategis di bank tersebut pada periode terjadinya tindak pidana.

Baca Juga:King Persib Bandung Hadapi Ratchaburi FC di Leg 16 Besar ACL 2, 11 Februari 2026 Usai Masuk Permukiman, Macan Tutul Jantan Jalani Karantina di Garut

​”Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut pada Kantor Cabang Utama tahun 2018 sampai dengan tahun 2021,” ujar Yuyun Wahyudi pada Rabu (11/2/2026).

​Identitas Tersangka dan Modus Operandi

Ketiga tersangka tersebut adalah AJ (Pimpinan Cabang periode 2016-2019), EH (Pimpinan Cabang periode 2020-2021), dan RR (Kabag Pemasaran periode 2020-2021 sekaligus Pimpinan Cabang periode 2021-2022).

​Yuyun memaparkan, bahwa modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka itu merupakan praktik kredit fiktif, kredit “topengan”, hingga tindakan top-up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

​”Masing-masing tersangka melakukan penyimpangan dengan cara seperti kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjam atau kredit di-top up tanpa sepengetahuan nasabah. Nama nasabah dipakai, uangnya diambil, tetapi tidak sampai ke nasabah tersebut,” paparnya.

​Berdasarkan estimasi perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar yang mencakup sekitar 159 nasabah.

​Penahanan dan Pengembangan Kasus

Terhitung mulai tanggal 11 Februari 2026, kata dia, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, isu keterlibatan pihak lain atau aliran dana kepada oknum tertentu sempat mencuat di persidangan sebelumnya, ia menegaskan bahawa pihak Kejaksaan masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:Polri Dukung Ketahanan Pangan, Monitoring Serapan Jagung 10 Ton di SukaweningWawan Nurdin Dorong BUMDes di Garut Bisa Pengadaan Barang dan Jasa

​​”Untuk sementara ini kita menetapkan tiga tersangka ini dulu. Namun, penyidikan masih berlanjut. Mungkin ada pihak-pihak lain yang terlibat, itu nanti bisa kita tentukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dalam 20 hari ke depan,” katanya.

0 Komentar