Angka Pernikahan Turun Drastis, Jadi Tren Mengejutkan Satu Dekade Ini

(Freepik/radargarut.id)
Ilustrasi simbolis pernikahan (Freepik/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Fenomena penurunan angka pernikahan di Indonesia semakin menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik, jumlah pernikahan nasional mengalami penurunan signifikan dalam satu dekade terakhir, mencapai titik terendah sepanjang periode tersebut.

Pada tahun 2014, tercatat sekitar 2,11 juta peristiwa pernikahan. Namun, angka ini merosot tajam hingga hanya sekitar 1,47 juta hingga 1,48 juta pada tahun 2024, dengan penurunan hampir 29-30 persen atau hilangnya lebih dari 630 ribu pernikahan dalam kurun waktu tersebut.

Tren penurunan ini konsisten dan bertahap. Misalnya:

Tahun 2018: sekitar 2,016 juta pernikahan

Tahun 2019: 1,969 juta

Tahun 2020: 1,780 juta (terdampak pandemi COVID-19)

Tahun 2022: 1,705 juta

Tahun 2023: 1,577 juta (turun sekitar 128 ribu dari tahun sebelumnya)

Tahun 2024: sekitar 1,478 juta

Baca Juga:Jejak Peninggalan Belanda di Garut yang Masih Bisa Dilihat Hingga KiniCatat Lokasinya, Ini Spot Jajanan Kaki Lima Malam Hari Paling Ramai di Garut

Pada 2025, meski ada sedikit peningkatan tipis di beberapa laporan, angka ini masih jauh di bawah level satu dekade lalu.

Khusus untuk kelompok usia muda mulai dari usia 16-30 tahun, persentase yang belum menikah melonjak drastis menjadi 71,04 persen pada 2025, naik dari sekitar 59 persen pada 2016.

Sebaliknya, proporsi yang sudah menikah turun dari 40,46 persen menjadi hanya 27,92 persen.

Penurunan ini tidak hanya soal angka, tapi mencerminkan perubahan sosial mendalam.

Beberapa faktor utama yang diidentifikasi dari berbagai sumber dan penelitian meliputi:

Faktor ekonomi: Biaya hidup tinggi, sulitnya mencapai stabilitas finansial, dan prioritas karier membuat generasi muda terutama Gen Z dan milenial, menunda atau bahkan menghindari pernikahan.

Perubahan nilai dan gaya hidup: Pendidikan tinggi yang lebih lama, kemandirian finansial perempuan, serta pengaruh globalisasi membuat pernikahan bukan lagi prioritas utama. Banyak yang memilih fokus pada pengembangan diri.

Baca Juga:Daing Segar Tidak Dianjurkan Dicuci, Ini PenjelasannyaKartu KIS Mendadak Nonaktif? Ini Cara Reaktivasinya

Pengaruh pandemi dan hukum: Pandemi COVID-19 mempercepat penurunan pada 2020-2022, sementara revisi UU Perkawinan 2019 yang menaikkan usia minimal kawin menjadi 19 tahun untuk kedua gender turut mengurangi pernikahan dini.

Bayang-bayang perceraian tinggi: Dengan sekitar 400 ribu kasus cerai per tahun, banyak anak muda melihat pernikahan sebagai “risiko” tinggi, termasuk kekhawatiran KDRT atau perselingkuhan.

Penelitian seperti yang dipublikasikan di Jurnal Registratie menyebutkan dimensi “preventive checks” dari teori Malthus sebagai salah satu penjelasan, di mana faktor ekonomi dan sosial mendorong penundaan pernikahan untuk mengontrol populasi dan kesejahteraan.

0 Komentar