UMK Garut Rp2,4 Juta, Bupati Syakur Khawatir SDM Unggul Pindah Daerah

(Rizka/radargarut)
UMK Garut Rp2,4 Juta, Bupati Syakur Khawatir SDM Unggul Pindah Daerah. (Rizka/radargarut)
0 Komentar

GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyoroti terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Garut tahun 2026 yang tergolong masih rendah, meskipun sudah naik dari tahun sebelumnya.

Menurutnya, pihaknya merasa miris melihat honor atau UMK Garut tahun 2026 hanya mendapatkan Rp2,4 juta, dibandingkan dengan Kabupaten Subang dan Indramayu jauh lebih besar dari Garut.

“Kita berbicara terkait UMSK, ataupun UMK, kita sangat sedih sekali karena warga kita ya mereka hanya mendapatkan UMK kurang lebih 2,4 juta, padahal pekerjaannya sama yang dikerjakan di Subang dan di Indramayu, yang honor nya bisa sampai 5 juta dan 5,8 juta,” ujarnya.

Baca Juga:Sekmat Garut Kota Sebut Sengketa Tanah di Sukamentri Tinggal Negosiasi HargaAksi Balap Liar di Pangatikan Garut Digerebek Polisi, Tujuh Orang Diamankan

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk bisa menaikan UMK Garut kedepan, dan telah memiliki berbagai formula yang akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ini kan yang memperhatikan kita semua untuk melakukan berbagai upaya, supaya UMK kita naik tapi waktunya belum barang kali, tapi kita punya formula-formula yang kita ajukan kedepan,” katanya.

Syakur menjelaskan, maka akan terjadinya Brain Drain, ialah pengeringan otak. Artinya, orang-orang hebat di Garut akan memilih tinggal di tempat yang memberikan insentif atau honor lebih besar.

Sebagai contoh, kata Syakur, perusahaan Changsin di Garut dan di Subang serta Indramayu. Pekerjaannya sama, namun ada perbedaan honor yang sangat jauh dengan Kabupaten Garut.

“Contoh sederhana, pegawai Changsin di Garut, di Subang, dan Indramayu, sama pekerjaannya, tapi Garut cuman di bayar 2,4 juta, Subang 5 juta, ya pindah orang Garut kesana,” katanya.

Menurutnya, orang Garut pun berpeluang akan pindah ke Kabupaten Sumedang yang notabene UMK nya lebih besar, sehingga perlu adanya solusi. Namun, kewenangan untuk menaikan UMK atau honor ada di Pemprov Jabar.

“Brain Drain itu pengeringan otak dalam arti adalah orang kita yang hebat-hebat itu pindah keluar, karena masalah insentif, masalah honor ya, tapi kita juga tidak bisa sewenang-wenang menaikan honor tanpa sesuai dengan kemampuan kita,” lanjutnya.

Baca Juga:Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Garut Februari 2026, Lengkap dengan Lokasi dan Jam OperasionalBanyak Dikeluhan Warga, Bupati Garut Lobi Pemerintah Pusat soal Infrastruktur

Ia menyebutkan, pihaknya sangat serius ketika berbicara terkait honor atau UMK, seperti halnya PPPK paruh waktu, yang hanya bisa sesuai kemampuan daerah.

0 Komentar