RADARGARUT.ID – Angka perceraian di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang perlu mendapat perhatian serius.
Menurut data resmi dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2022 terdapat 516.344 kasus perceraian, meningkat sekitar 15,3% dibandingkan 2021 yang mencapai 447.743 kasus. Ini menunjukkan bahwa perceraian masih menjadi persoalan sosial yang signifikan di masyarakat Indonesia.
Perceraian di Indonesia tidak terjadi karena satu faktor tunggal. Berbagai penelitian ilmiah menunjukkan adanya banyak faktor penyebab, mulai dari masalah komunikasi, ekonomi, hingga ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Baca Juga:Mancing: Hobi Baru yang Sedang Hits di Kalangan Anak Muda IndonesiaJejak Sejarah Dan Pengorbanan Pahlawan Di Taman Makan Pahlawan Tenjolaya
Salah satu jurnal ilmiah yang meneliti fenomena ini adalah Analisis Perceraian dalam Pernikahan oleh Dede Sarah dan kolega.
Menurut hasil penelitian itu, diketahui bahwa perselisihan dan pertengkaran, faktor ekonomi, perselingkuhan, serta ketidakcocokan merupakan penyebab utama terjadinya perceraian di Indonesia.
Hal senada juga ditegaskan dalam jurnal Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia oleh Nibras Syafriani Manna dkk., yang menuliskan bahwa penyebab perceraian melibatkan faktor ekonomi, komunikasi yang buruk antara suami dan istri, serta adanya pihak ketiga dalam hubungan yang akhirnya memperburuk konflik dalam rumah tangga.
Para peneliti juga menemukan bahwa fenomena cerai gugat di mana istri yang mengajukan perceraian mendominasi angka perceraian di Indonesia.
Penelitian menunjukkan bahwa rumah tangga yang mengalami tekanan ekonomi, konflik berkepanjangan, serta minimnya pemahaman akan makna pernikahan menyebabkan banyak pasangan memilih jalan perceraian.
Sebagaimana dikatakan oleh Manna dkk., “Rata-rata pasangan yang sudah bercerai mengakui bahwa minimnya kesadaran terhadap makna pernikahan menjadi salah satu faktor yang mempercepat keputusan perceraian,” tulisnya pada jurnal penelitian Al-Azhar.
Fenomena tingginya angka perceraian ini memicu diskusi di kalangan akademisi maupun pembuat kebijakan.
Baca Juga:Komarudin, Pahlawan Garut Asal KoreaWajib! Ini Dia Alasan Dibalik Anjuran Ganti Helm Setiap 5 Tahun Sekali
Para ahli di berbagai jurnal menekankan pentingnya pendidikan pra-nikah serta layanan konseling berkelanjutan untuk meningkatkan ketahanan keluarga sebagai upaya preventif.
Kesadaran akan pentingnya komunikasi, pemahaman peran masing-masing pasangan, serta kesiapan menghadapi tantangan rumah tangga dinilai sangat penting untuk menekan angka perceraian. (*)
