Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Garut Februari 2026, Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional

istimewa
Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Garut Februari 2026, Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasional.(ist)
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kabupaten Garut pada bulan Februari 2026, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan menjangkau berbagai wilayah.

Berikut ini daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Kabupaten Garut selama Februari 2026 yang bisa dijadikan referensi untuk menentukan tempat dan waktu paling sesuai.

Baca Juga:Banyak Dikeluhan Warga, Bupati Garut Lobi Pemerintah Pusat soal InfrastrukturTahun 2026, Baznas Garut Targetkan Pengumpulan Zakat Mal dan Infak Rp17 Miliar

Daftar Lokasi SIM Keliling Garut Februari 2026

5 Februari 2026 – Simpang Lima Garut (wilayah perkotaan)

6 Februari 2026 – Yoma Toserba

7 Februari 2026 – Pasar Limbangan (jalur utara)

8 Februari 2026 – Kantor Kecamatan Kadungora

9 Februari 2026 – Alun-alun Wanaraja

10 Februari 2026 – IBC Garut (Jalan Guntur)

12 Februari 2026 – Kawasan Pemda Garut

13 Februari 2026 – Yoma Toserba/Karangpawitan

14 Februari 2026 – Simpang Limbangan/Cibatu

15 Februari 2026 – Alun-alun Leles/Kadungora

Jam Operasional SIM Keliling Garut

Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Garut umumnya dibuka selama tiga jam, yakni mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas. Datang pagi hari akan memperbesar peluang kamu mendapatkan antrean.

Jenis SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil pribadi) dan SIM C (sepeda motor).

Untuk perpanjangan SIM B atau SIM Umum, pemohon tetap diwajibkan mengurusnya langsung di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan juga masa berlaku SIM kamu masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Garut

Agar proses berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen berikut sudah dipersiapkan:

Baca Juga:Genap Setahun Menjabat, Fraksi PDIP Garut Dorong Evaluasi Kinerja Syakur-PutriUpdate Operasi SAR Korban Longsor Cisarua: Total 99 Bodypack Dievakuasi hingga Hari Ke-17

Fotokopi dan E-KTP Asli yang Masih Berlaku

Bawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi sebagai bukti identitas. Tanpa dokumen ini, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan.

SIM Asli dan Fotokopi

SIM lama wajib dibawa untuk proses verifikasi. Pastikan SIM masih aktif karena SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah habis masa berlakunya.

0 Komentar