GARUT – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Garut di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan pelaku.
“SSW alias D (30), pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut berhasil dibekuk pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Gang Babakan Jaksi, Kampung Babakan Jaksi, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler,” jelasnya.
Baca Juga:Lapas Garut Teguhkan Komitmen Zona Integritas, Kalapas Ajak Seluruh Pegawai Bergerak BersamaDemi Ketertiban Lalu Lintas, Polres Garut Terapkan ETLE dalam Ops Keselamatan Lodaya 2026
Ia mengungkapkan, bahwa dari tangan pelaku petigas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram yang terbagi menjadi beberapa paket.
“Barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni timbangan digital, sendok sabu, hadnphone, serta percakapan melalui sosial media,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku berperan untuk membantu pengemasan dan peredaran. Pelaku terlibat sejak Desember 2025.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan membantu peredaran narkotika, mulai dari pengambilan, penimbangan, pengemasan, hingga penyimpanan. Pelaku juga mengakui telah beberapa kali terlibat sejak Desember 2025,” katanya, Sabtu 7 Februari 2026.
Menurutnya, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial F, yang saat ini masih dalam pencarian. Selain membantu peredaran, pelaku juga diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas peperbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan,” pungkasnya.(*)
